Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
RUSIA

Rusia Bakal Naikkan Tarif Pajak untuk Biayai Perang

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 26 September 2026 | 14.30 WIB
Rusia Bakal Naikkan Tarif Pajak untuk Biayai Perang
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MOSKOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia mengusulkan kenaikan dan perluasan pajak dalam RAPBN 2027-2029 untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah membengkaknya kebutuhan belanja akibat perang dengan Ukraina.

Sejumlah usulan perubahan kebijakan pajak mencakup penghasilan pasif orang pribadi, perdagangan elektronik lintas negara, serta tambahan penghasilan perusahaan pertambangan dan metalurgi. Kenaikan pajak tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi tekanan fiskal yang meningkat sejak Presiden Vladimir Putin memerintahkan invasi skala penuh ke Ukraina.

"Sejak perang berlangsung, belanja pemerintah Rusia melonjak, terutama untuk pertahanan dan keamanan," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

Kebutuhan anggaran antara lain untuk produksi drone, pembelian peralatan militer, serta pembayaran kepada tentara kontrak.

Pengeluaran untuk perang juga terus meningkat ketika Rusia berupaya menghindari mobilisasi massal baru yang berpotensi menimbulkan dampak politik. Pada saat yang sama, pendapatan dari sektor energi Rusia mengalami tekanan sehingga penerimaan negara tidak lagi mampu mengimbangi peningkatan kebutuhan belanja.

Pada 2027, RAPBN Rusia memproyeksikan defisit sekitar 2% dari PDB dengan asumsi harga minyak acuan US$50 per barel. Sementara itu, defisit anggaran federal diperkirakan mencapai sekitar 3% PDB pada 2026, hampir 2 kali lipat dari target awal.

Salah satu usulan utama dalam rancangan anggaran tersebut ialah penerapan tarif pajak progresif 13%-22% atas penghasilan pasif orang pribadi. Penghasilan yang menjadi objek antara lain bunga deposito, dividen, penjualan properti, dan transaksi surat berharga. Saat ini, penghasilan tersebut dikenai tarif pajak sebesar 13%-15%.

Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tersebut akan berdampak terhadap sekitar 4 juta orang berpenghasilan tinggi. Namun, personel militer dikecualikan dari kenaikan pajak atas penghasilan pasif tersebut.

Pemerintah Rusia juga mengusulkan pengenaan pajak sebesar 35% atas dividen yang dibayarkan kepada nonresiden melalui rekening bank "Type C". Selain itu, reksa dana investasi akan dikenai pajak sebesar 15% atas penghasilan pasif.

Ketentuan tersebut sekaligus menghapus kemampuan reksa dana untuk menunda pengenaan pajak atas keuntungan tanpa batas waktu.

Kemudian, kenaikan pajak juga menyasar perdagangan elektronik lintas negara. Pemerintah Rusia mengusulkan pengenaan PPN sebesar 22% atas pembelian barang melalui platform perdagangan elektronik lintas negara.

Selain PPN, pemerintah mengusulkan bea masuk tetap sebesar RUB100 atau Rp21.280 untuk setiap paket internasional dengan nilai di bawah EUR200 atau Rp4,08 juta.

Perusahaan pertambangan dan metalurgi juga akan menjadi sasaran kebijakan pajak baru. Pemerintah mengusulkan pajak sebesar 30% atas tambahan penghasilan yang diperoleh akibat kenaikan harga komoditas global.

Dilansir themoscowtimes.com, Kementerian Keuangan Rusia menyatakan pertahanan dan keamanan tetap menjadi prioritas dalam rancangan anggaran 2027-2029. Rancangan tersebut juga mencakup pemenuhan kewajiban sosial, dukungan bagi peserta operasi militer khusus dan keluarganya, serta pengembangan teknologi.

Rencana kenaikan pajak tersebut melanjutkan serangkaian perubahan perpajakan yang dilakukan Rusia sejak perang dengan Ukraina berlangsung.

Pada 2025, pemerintah Rusia menerapkan sistem pajak penghasilan orang pribadi progresif dan menaikkan tarif pajak perusahaan. Pemerintah menyatakan perubahan tersebut diperlukan agar kelompok berpenghasilan lebih tinggi dan perusahaan memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.

Kemudian, mulai 2026, Rusia menaikkan tarif standar PPN dari 20% menjadi 22%. Pemerintah juga memperluas basis PPN dengan menurunkan ambang batas omzet bagi pelaku usaha yang menggunakan sistem perpajakan sederhana untuk memperoleh pembebasan PPN.

Tekanan terhadap pelaku usaha kecil kemudian membuat pemerintah menunda sebagian penerapan penurunan ambang batas tersebut. Pemerintah memberikan kelonggaran hingga 2029 sehingga pelaku usaha dalam sistem perpajakan sederhana baru wajib memungut PPN apabila omzet tahunannya melebihi RUB20 juta atau Rp4,25 miliar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.