MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) bekerja sama dengan International Monetary Fund (IMF) untuk mengembangkan sistem administrasi pajak terpusat berbasis data guna mengidentifikasi dan menangani wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya.
Komisioner BIR Charlito Martin R. Mendoza mengatakan dirinya telah bertemu dengan para ahli IMF untuk mendiskusikan penerapan manajemen risiko kepatuhan sekaligus membahas sejumlah temuan di lapangan.
"Dengan data dan penilaian risiko yang lebih baik, kami dapat memfokuskan sumber daya dan intervensi pada area yang paling membutuhkan, sekaligus mempermudah kepatuhan bagi seluruh basis wajib pajak," ujarnya, dikutip pada Selasa (22/9/2026).
Mendoza mengungkapkan BIR menemukan adanya risiko kepatuhan berulang, yakni wajib pajak yang terus melakukan pelanggaran atau kesalahan yang sama dari waktu ke waktu. Beberapa sektor usaha yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi antara lain konstruksi, ritel, e-commerce, dan pariwisata.
Menindaklanjuti temuan tersebut, dia menilai diperlukan kerangka kerja risiko kepatuhan yang dikelola secara terpusat. Kerangka kerja tersebut akan menetapkan pendekatan standar untuk mengidentifikasi, memprioritaskan, dan menangani risiko kepatuhan.
Selain itu, kerangka kerja tersebut diharapkan dapat memudahkan unit vertikal BIR di berbagai wilayah dalam menyesuaikan tindakan berdasarkan profil risiko wajib pajak.
Lebih lanjut, Mendoza menuturkan diskusi bersama IMF turut merumuskan langkah-langkah strategis untuk menerapkan pendekatan administrasi perpajakan yang lebih terarah. Salah satunya dengan memfokuskan intervensi BIR pada risiko kepatuhan yang telah diidentifikasi.
Dilansir Tax Notes International, BIR meyakini serangkaian upaya tersebut dapat meningkatkan kemampuan otoritas dalam mengidentifikasi dan menganalisis risiko kepatuhan, mempersempit tax gap (selisih antara penerimaan pajak yang diperoleh dan penerimaan pajak yang seharusnya dapat diperoleh), serta memperkuat administrasi perpajakan nasional.
CRM di Indonesia
Di Indonesia, Ditjen Pajak (DJP) telah menerapkan compliance risk management (CRM) untuk mengelola risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, mitigasi, dan evaluasi risiko kepatuhan wajib pajak.
Melalui serangkaian proses tersebut, CRM menghasilkan kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara sederhana, CRM merupakan proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.
Dengan CRM, otoritas pajak Indonesia dapat mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Dengan demikian, perlakuan atau tindak lanjut yang diberikan kepada setiap wajib pajak dapat disesuaikan dengan profil risikonya. (dik)
