JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mengkaji skema insentif perpajakan yang tepat bagi pelaku usaha dan investor agar selaras dengan penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan terdapat sejumlah opsi fasilitas perpajakan yang dapat diberikan kepada dunia usaha. Insentif tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus memperlancar kegiatan usaha.
"Ada berbagai insentif yang kita berikan, pembebasan bea masuk untuk produk-produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang-barang tertentu, untuk transaksi, dan seterusnya. Jadi kita lakukan terus sesuai international commitment kita," ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Sederet insentif tersebut disiapkan sebagai stimulus bagi dunia usaha ketika tax holiday tidak lagi diberlakukan. Namun, Suahasil menjelaskan insentif perpajakan yang tengah dikaji bukan semata-mata sebagai pengganti tax holiday seiring dengan penerapan GMT.
Menurutnya, insentif yang disiapkan bertujuan memastikan keberlangsungan dunia usaha dalam jangka panjang.
"Skema barunya macam-macam yang kita desain. Nanti sambil jalan, bukan one-on-one dalam pengertian ketika GMT dilakukan lalu ada gantinya ini [tax holiday]," katanya.
Sebagai informasi, pemberian tax holiday di Indonesia dilaksanakan berdasarkan PMK 130/2020 s.t.d.d. PMK 69/2024.
PMK 69/2024 mengatur insentif tax holiday hanya diberikan atas usulan pemberian tax holiday yang disampaikan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025.
Dengan demikian, investor tidak berkesempatan untuk memanfaatkan tax holiday bila tax holiday tersebut baru diusulkan kepada Kementerian Keuangan setelah tahun 2025.
Suahasil menegaskan pemerintah berkomitmen menjalankan ketentuan GMT. Adapun GMT merupakan mekanisme yang memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta membayar pajak dengan tarif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.
Apabila tarif pajak efektif yang ditanggung grup PMN di suatu yurisdiksi kurang dari 15%, akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax).
Berdasarkan PMK 136/2024, penentuan yurisdiksi yang berhak memungut pajak tambahan (top-up tax) dilakukan melalui 3 mekanisme. Pertama, income inclusion rule (IIR). Kedua, undertaxed payment rule (UTPR). Ketiga, qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
"GMT kan sudah menjadi kesepakatan dunia, kita harus pastikan Indonesia akan comply, apalagi untuk global minimum tax yang satu ini, kali ini, hak pemajakan sangat diatur," papar Suahasil.
Mengingat tax holiday merupakan insentif berbasis laba (profit-based incentives), fasilitas tersebut berpotensi tidak efektif dalam rezim GMT karena manfaat pajaknya dapat diambil melalui top-up tax oleh yurisdiksi lain.
Dengan kata lain, pemberian tax holiday kepada entitas yang beroperasi di Indonesia berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran pajak tambahan atau top-up tax berdasarkan IIR di yurisdiksi ultimate parent entity.
"Indonesia punya hak pemajakan, negara investasi asal punya hak pemajakan. Kalau Indonesia tidak mengambil [kesempatan] itu, maka negara asalnya boleh ngambil, jadi lebih baik kita ambil," kata Suahasil. (dik)
