Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
CORETAX SYSTEM

DJP Imbau WP Pastikan KLU di Coretax Sesuai, Ini Cara Mengeceknya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 26 September 2026 | 15.00 WIB
DJP Imbau WP Pastikan KLU di Coretax Sesuai, Ini Cara Mengeceknya
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terdaftar di coretax telah sesuai.

DJP menyebut KLU yang sesuai diperlukan agar lebih mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras maka wajib pajak dapat melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.

"KLU yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat," jelas DJP melalui instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

Ada beberapa tahap yang perlu wajib pajak lakukan untuk memastikan KLU yang terdaftar di coretax telah sesuai. Caranya, pilih menu Portal Wajib Pajak dan submenu Profil Saya di coretax. Lalu, pilih opsi Ikhtisar Profil Wajib Pajak. Pastikan KLU yang tertera sudah sesuai dengan kegiatan usaha atau pekerjaan wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak dapat melihat data KLU melalui menu Portal Saya dan submenu Profil Saya. Lalu, pilih opsi Klasifikasi Lapangan Usaha untuk melihat data KLU wajib pajak.

Apabila data KLU wajib pajak tidak sesuai maka wajib pajak dapat mengubahnya melalui coretax. Caranya, pilih menu Portal Saya, lalu pilih submenu Perubahan Data. Kemudian, pilih opsi Identitas Wajib Pajak.

Gulir halaman ke bagian KLU Utama, centang check box “Perbarui Kode Ekonomi Utama”. Berikutnya, masukkan KLU yang baru dan lengkapi data lainnya. Kemudian, unggah dokumen pendukung yang sesuai.

Dokumen pendukung tersebut seperti surat keterangan kerja, surat keterangan usaha, atau dokumen lain yang menunjukkan kegiatan usaha atau pekerjaan terkini. Periksa kembali data yang telah diisi dan centang check box pernyataan, lalu klik Simpan. Permohonan yang telah dikirim akan diteliti oleh petugas pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.