Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
RAPBN 2027

RUU APBN 2027 Mungkinkan Menkeu Audit Khusus Restitusi

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 26 September 2026 | 12.00 WIB
RUU APBN 2027 Mungkinkan Menkeu Audit Khusus Restitusi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara pada Pasal 37 RUU APBN 2027.

Dalam pembahasan tingkat 1 atas RUU APBN 2027 di Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemeriksaan dan audit penerimaan negara kini juga mencakup pemeriksaan dan audit khusus dalam rangka restitusi atas kelebihan pembayaran pajak.

"Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak," ujar Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto membacakan Pasal 37 ayat (1) RUU APBN 2027, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan audit penerimaan negara termasuk tata cara restitusi kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan audit khusus akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). Pendelegasian kewenangan ini termuat pada Pasal 37 ayat (2) RUU APBN 2027.

Lebih lanjut, dalam ayat penjelas dari Pasal 37 ayat (1) dan (2) RUU APBN 2027 ditegaskan bahwa pemeriksaan dan audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui joint audit.

"Demikian laporan panja RUU APBN 2027 untuk dapat diterima dan disahkan menjadi kesimpulan rapat kerja antara Banggar DPR dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka pembicaraan tingkat 1 RUU APBN 2027 beserta nota keuangannya," ujar Wihadi.

Sebagai informasi, joint audit merupakan salah satu bagian dari joint program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Joint program tercantum sebagai salah satu kebijakan umum perpajakan pada Nota Keuangan RAPBN 2027.

Selain joint audit, joint program juga mencakup joint analysis, joint collection, joint investigation, dan joint intelligence.

Terkait dengan restitusi, pemerintah mencatat adanya penurunan pencairan restitusi bila dibandingkan dengan tahun lalu. Nilai restitusi hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp191,82 triliun, turun 37% bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Realisasi restitusi dimaksud terdiri atas restitusi PPh senilai Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp134,32 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp1,71 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.