
INDONESIA merupakan salah satu negara produsen emas utama dunia dan memiliki sumber daya emas yang besar. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia menempati peringkat keenam dunia dengan sumber daya emas mencapai 2.600 ton. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi Indonesia untuk menyalurkan emas domestik secara langsung kepada investor ritel melalui pasar modal.
Potensi exchange traded fund (ETF) emas sebagai alternatif investasi di pasar modal juga makin besar seiring dengan meningkatnya jumlah investor pasar modal. Dikutip dari laman Pegadaian, jumlah investor pasar modal meningkat dari 7,49 juta pada 2021 menjadi 20,35 juta pada akhir 2025.
Hingga 8 Juni 2026, jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 28,19 juta. Pertumbuhan ini mencerminkan makin luasnya partisipasi masyarakat dalam pasar modal nasional.
Peningkatan investasi pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam pendekatan pengeluaran, pendapatan nasional merupakan penjumlahan pengeluaran untuk konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, serta selisih ekspor dan impor atas barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu periode.
Karena itu, jika pemerintah ingin mendorong pendapatan nasional melalui peningkatan investasi, pengembangan instrumen investasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk ETF emas, dapat menjadi salah satu pilihan.
ETF merupakan produk investasi kolektif yang memiliki karakteristik serupa reksa dana, tetapi unit penyertaannya dapat diperjualbelikan di bursa efek seperti saham. ETF dikelola oleh manajer investasi, memiliki prospektus dan fund factsheet, serta portofolionya dapat dipantau secara transparan.
Karena diperdagangkan di bursa, ETF memberikan fleksibilitas bagi investor untuk membeli dan menjual unit selama jam perdagangan. ETF juga menawarkan diversifikasi karena satu produk dapat memberikan eksposur terhadap sejumlah aset sekaligus.
Di Indonesia, ETF telah berkembang sejak diperkenalkannya ETF yang mengacu pada indeks LQ45 pada 2007. Saat ini, ETF tersedia dengan berbagai aset acuan, antara lain indeks saham SRI-KEHATI dan kumpulan saham syariah yang tecermin dalam Jakarta Islamic Index.
Lantas, bagaimana dengan ETF emas?
Jika ETF saham menggunakan saham sebagai underlying asset, ETF emas menggunakan emas fisik yang direpresentasikan melalui electronic gold receipt (EGR). EGR merupakan bukti kepemilikan emas secara digital yang dijamin dengan emas fisik dan dicatat secara elektronik dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan administrasi oleh Pegadaian sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion.
Secara sederhana, ETF emas dapat dipahami sebagai instrumen yang memberikan eksposur kepemilikan emas dan unitnya dapat diperjualbelikan di bursa efek. Instrumen ini dapat menjadi alternatif bagi investor yang ingin menambahkan emas ke dalam portofolio tanpa harus melakukan transaksi emas fisik secara langsung.
Secara global, ETF emas telah dikenal luas. Salah satu yang paling dikenal adalah SPDR Gold Shares dengan ticker GLD di Amerika Serikat, yang menjadi salah satu ETF emas terbesar di dunia.
ETF emas juga berpotensi menawarkan spread yang relatif rendah dibandingkan dengan transaksi emas fisik ataupun emas digital. Namun, sebagaimana produk yang diperdagangkan di bursa lainnya, ETF dengan tingkat perdagangan yang rendah dapat menghadapi persoalan likuiditas. Kondisi tersebut dapat menyebabkan selisih antara harga beli dan harga jual atau bid-ask spread menjadi lebih lebar.
Dengan karakteristik tersebut, ETF emas memiliki potensi menjadi instrumen investasi yang menjembatani pasar emas dan pasar modal. Namun, untuk mendorong pengembangannya di Indonesia, aspek perpajakan perlu mendapatkan perhatian.
Setidaknya terdapat tiga pendekatan yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam menentukan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas ETF emas.
Pertama, ETF emas dapat dilihat sebagai kontrak investasi kolektif. Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) 2/2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
Jika menggunakan pendekatan ini, perlakuan PPh dapat mengacu pada Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh. Ketentuan tersebut mengatur bahwa bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, bukan merupakan objek pajak.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima pemegang unit ETF emas berpotensi memperoleh perlakuan yang serupa dengan bagian laba yang dikecualikan dari objek pajak. Misalnya, apabila terdapat selisih lebih antara harga jual dan harga perolehan unit ETF, selisih tersebut dapat dipertimbangkan untuk memperoleh perlakuan bukan objek pajak sesuai dengan karakteristik kontrak investasi kolektif.
Kedua, ETF emas dapat dilihat dari aset yang mendasarinya, yaitu emas fisik. Dalam pendekatan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan ketentuan PMK 48/2023 s.t.d.t.d PMK 52/2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penjualan emas oleh pedagang emas dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Namun, terdapat karakteristik pembeli tertentu yang dikecualikan dari pemungutan, antara lain konsumen akhir dan penyelenggara kegiatan usaha bulion. Karena PPh Pasal 22 tersebut bukan bersifat final, pajak yang telah dipungut pada dasarnya tetap diperhitungkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan umum PPh.
Ketiga, ETF emas dapat dilihat dari tempat instrumen tersebut diperdagangkan, yaitu bursa efek. Dalam Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2024 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, pengenaan PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek merupakan salah satu bentuk penyimpangan dari ketentuan umum PPh. Atas transaksi tersebut, dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Pendekatan serupa dapat dipertimbangkan untuk ETF emas. Produk primadona pasar modal selama ini adalah saham. Jika ETF emas ditempatkan sebagai produk tambahan atau alternatif yang diperdagangkan di bursa, pemberian insentif pajak idealnya tetap mempertimbangkan prinsip kesetaraan dengan instrumen pasar modal lainnya.
Dengan kata lain, perlakuan pajak ETF emas perlu dirancang untuk memberikan kepastian dan mendorong pengembangan produk, tetapi tidak menciptakan distorsi yang berlebihan antar-instrumen investasi.
Aspek lain yang juga perlu diperhatikan adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam menentukan perlakuan PPN atas ETF emas, pemerintah dapat melihat perkembangan perlakuan perpajakan terhadap aset kripto.
Pada awalnya, aset kripto diperlakukan sebagai komoditas dan dikenai PPN. Namun, melalui PMK 50/2025, aset kripto kemudian memperoleh perlakuan sebagai surat berharga dalam konteks PPN. Dengan demikian, perlakuan PPN-nya mengikuti karakteristik surat berharga yang tidak dikenai PPN.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 4A UU PPN yang mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, termasuk surat berharga.
Pada akhirnya, pengembangan ETF emas tidak semata-mata berkaitan dengan penciptaan instrumen investasi baru. Instrumen ini juga dapat menjadi sarana untuk mempertemukan potensi sumber daya emas domestik dengan meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar modal.
Karena itu, kebijakan perpajakan perlu ditempatkan sebagai salah satu faktor pendukung, bukan justru menjadi hambatan bagi pengembangan ETF emas. Perlakuan pajak yang proporsional, sederhana, dan memberikan kepastian dapat menjadi insentif bagi tumbuhnya instrumen tersebut.
Pengembangan investasi emas melalui pasar modal pada akhirnya dapat mendukung pendalaman pasar keuangan, memperluas pilihan investasi masyarakat, sekaligus membuka peluang pemanfaatan sumber daya emas domestik secara lebih produktif. Dalam konteks tersebut, insentif pajak untuk ETF emas layak dipertimbangkan sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (dik)
