[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LAPORAN TAHUNAN DJP 2025

Punya Utang Pajak Rp1,72 Triliun, Ratusan WP Dicegah ke Luar Negeri

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 06 Agustus 2026 | 14.30 WIB
Punya Utang Pajak Rp1,72 Triliun, Ratusan WP Dicegah ke Luar Negeri
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menagih utang pajak dengan melaksanakan pencegahan maupun perpanjangan pencegahan terhadap wajib pajak agar tidak keluar dari wilayah Indonesia.

Dalam Laporan Keuangan DJP 2025, otoritas pajak mencegah sebanyak 255 penunggak pajak yang akan bepergian ke luar negeri pada 2025 melalui 298 keputusan menteri keuangan. Penunggak pajak tersebut tercatat memiliki total utang pajak senilai Rp1,72 triliun.

"Proses tindakan penagihan pajak baik penetapan maupun perpanjangan pencegahan terhadap penanggung pajak sampai dengan triwulan IV/2025 mencapai 298 Keputusan Menteri Keuangan dari 255 wajib pajak dengan utang pajak sebesar Rp1,72 triliun," tulis DJP, dikutip pada Kamis (6/8/2026).

Secara terperinci, pelaksanaan pencegahan pada 2025 dilakukan melalui penetapan pencegahan yang dimuat dalam 167 keputusan menteri keuangan. Penetapan pencegahan ini diterbitkan dengan dasar pencegahan, yakni utang pajak senilai Rp1,22 triliun.

Selanjutnya, DJP melaksanakan perpanjangan pencegahan sebagaimana dimuat dalam 131 keputusan menteri keuangan. Adapun perpanjangan pencegahan diterbitkan dengan dasar utang penanggung pajak sebesar Rp504,38 miliar.

Dari serangkaian upaya penetapan pencegahan hingga perpanjangan pencegahan, DJP baru berhasil menagih utang pajak senilai Rp27,28 miliar.

"Terhadap tindakan pencegahan tersebut, dihasilkan pencairan piutang pajak sebesar Rp27,28 miliar," ulas DJP.

DJP menjelaskan pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pencegahan dilakukan untuk memberikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagi penanggung pajak yang mempunyai keperluan untuk ke luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun berlibur," jelas DJP.

DJP pun menegaskan aksi pencegahan dilakukan secara selektif, hati-hati, dan objektif terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta atau lebih dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Pencegahan dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh menteri keuangan. Keputusan tersebut memuat sekurang-kurangnya masa berlaku pencegahan, serta identitas dan jumlah utang pajak yang menjadi tanggung jawab penanggung pajak.

DJP menyebut masa pencegahan mencapai 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi. Dalam jangka waktu tersebut, pencegahan dapat dicabut apabila memenuhi ketentuan berikut ini:

  • terdapat pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai tanggung jawab penanggung pajak
  • terdapat penyerahan barang yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak
  • terdapat putusan pengadilan pajak
  • penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak
  • kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan
  • daluwarsa penagihan; dan/atau
  • terdapat keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar pencegahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.