JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang mengatur impor sementara dan ekspor sementara atas pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2026.
Ketentuan mengenai impor dan ekspor sementara sebenarnya sudah diatur melalui PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019. Namun, beleid tersebut belum mengatur secara khusus tentang pemasukan (impor) dan pengeluaran (ekspor) sementara atas returnable package.
"...perlu mengatur ketentuan mengenai impor sementara dan ekspor sementara atas pengemas yang digunakan secara berulang (returnable package)," bunyi pertimbangan PMK 52/2026.
Berdasarkan beleid tersebut, returnable package adalah barang yang digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang, baik yang menutupi maupun yang tidak menutupi barang, dan dapat digunakan secara berulang-ulang, tidak termasuk peti kemas.
PMK 52/2026 membedakan returnable package menjadi returnable package asal luar negeri (RPLN) dan returnable package asal dalam negeri (RPDN). Pemerintah pun memberikan fasilitas kepabeanan atas impor sementara RPLN dan ekspor sementara RPDN.
Fasilitas tersebut meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas tersebut diberikan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.
PMK 52/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, peraturan ini akan berlaku efektif per 29 September 2026. Secara umum, PMK 52/2026 terdiri atas 12 bab dan 46 pasal. Berikut perinciannya:
Bab I Ketentuan Umum
- Pasal 1: Memuat definisi istilah, seperti returnable package, RPLN, RPDN, impor sementara, ekspor sementara, pemilik izin, dan pihak lain.
- Pasal 2: Menentukan ruang lingkup returnable package yang dapat menggunakan fasilitas, yaitu RPLN dan RPDN beserta kriterianya.
- Pasal 3: Menetapkan bahwa returnable package hanya boleh digunakan oleh pemilik izin atau pihak lain untuk kegiatan pengangkutan atau pengemasan barang.
- Pasal 4: Mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor sementara RPLN dan impor kembali RPDN.
- Pasal 5: Mengatur persyaratan kepemilikan akses kepabeanan bagi pemilik izin dan pihak Lain.
- Pasal 6: Menentukan kantor pabean yang dapat melayani Impor sementara, ekspor sementara, ekspor kembali, dan impor kembali returnable package.
Bab II Permohonan Izin Returnable Package
- Pasal 7: Mengatur kewajiban memperoleh izin impor sementara RPLN dan izin ekspor sementara RPDN sebelum memanfaatkan fasilitas.
- Pasal 8 – Pasal 10: Mengatur tata cara pengajuan permohonan izin impor sementara RPLN melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), penelitian permohonan, dan persetujuan atau penolakan permohonan.
- Pasal 11 – Pasal 13: Mengatur tata cara pengajuan izin ekspor sementara RPDN, penelitian permohonan, dan persetujuan atau penolakan permohonan.
Bab III Impor Sementara Returnable Package
- Pasal 14: Mengatur ketentuan realisasi impor sementara RPLN, baik bersama maupun terpisah dari barang impor.
- Pasal 15: Mengatur pelaksanaan ekspor kembali RPLN.
Bab IV Ekspor Sementara Returnable Package
- Pasal 16: Mengatur pelaksanaan ekspor sementara RPDN.
- Pasal 17: Mengatur ketentuan realisasi impor kembali RPDN.
Bab V Ekspor Kembali dan Impor Kembali Returnable Package
- Pasal 18: Menegaskan bahwa RPLN wajib diekspor kembali sebagai penyelesaian fasilitas impor sementara.
- Pasal 19: Mengatur kondisi tertentu yang memperbolehkan RPLN tidak diekspor kembali, misalnya rusak, musnah, atau keadaan tertentu lainnya.
- Pasal 20: Mengatur penelitian terhadap permohonan agar RPLN tidak diekspor kembali.
- Pasal 21: Mengatur persetujuan atau penolakan permohonan RPLN tidak diekspor kembali beserta konsekuensi pembayaran bea masuk dan pajak apabila disetujui.
- Pasal 22: Menegaskan RPDN diselesaikan melalui Impor kembali serta mengatur perlakuan kepabeanannya.
Bab VI Perubahan, Perpanjangan, dan Pencabutan Izin Returnable Package
- Pasal 23 – Pasal 25: Mengatur perubahan data dan perpanjangan izin impor sementara maupun ekspor sementara, penelitian atas permohonan perubahan data atau perpanjangan izin, serta persetujuan atau penolakan permohonan.
- Pasal 26: Mengatur pembaruan izin apabila jangka waktu fasilitas telah mencapai batas maksimal.
- Pasal 27 – Pasal 28: Mengatur alasan pencabutan izin returnable package serta pencabutan hak pihak lain yang menyalahgunakan fasilitas returnable package.
Bab VII Tanggung Jawab dan Kewajiban
- Pasal 29: Menegaskan tanggung jawab pemilik izin atas bea masuk, pajak, dan sanksi administrasi.
- Pasal 30: Mengatur kewajiban melakukan ekspor kembali RPLN.
- Pasal 31: Menetapkan outward manifest sebagai bukti realisasi atas ekspor kembali.
- Pasal 32: Mengatur kewajiban penyampaian laporan berkala oleh pemilik izin kepada kantor pabean.
Bab VIII Penyegelan, Penegahan, Pemeriksaan, dan Sanksi
- Pasal 33: Mengatur penyegelan returnable package apabila kewajiban ekspor kembali belum dipenuhi.
- Pasal 34: Mengatur kewajiban selama masa penyegelan, yaitu melakukan pembayaran atau ekspor kembali.
- Pasal 35: Mengatur penegahan terhadap returnable package apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi setelah penyegelan.
- Pasal 36: Mengatur monitoring kuota dan saldo returnable package oleh DJBC.
- Pasal 37: Memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan returnable package.
- Pasal 38: Mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa denda 100% dari bea masuk dalam kondisi tertentu.
- Pasal 39: Menegaskan perlakuan sanksi apabila kemudian RPLN disetujui untuk tidak diekspor kembali.
- Pasal 40: Mengatur konsekuensi bagi pemilik izin yang izinnya dicabut karena penyalahgunaan atau tindak pidana kepabeanan.
Bab IX Sistem Komputer Pelayanan
- Pasal 41: Mengatur penatausahaan administrasi impor sementara dan ekspor sementara melalui SKP.
Bab X Ketentuan Lain-Lain
- Pasal 42: Mengatur penelitian lapangan dan pemeriksaan fisik returnable package dalam rangka pengawasan.
- Pasal 43: Mengatur pelaksanaan kewenangan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
- Pasal 44: Mengatur ketentuan returnable package yang keluar atau masuk melalui kawasan berikat, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus.
Bab XI Ketentuan Peralihan
- Pasal 45: Memuat ketentuan peralihan mengenai izin yang telah diterbitkan sebelum PMK ini berlaku.
Bab XII Ketentuan Penutup
- Pasal 46: Menentukan bahwa PMK 52/2026 mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan.
Untuk melihat PMK 52/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.