JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengalami notifikasi eror berupa Tanggal Keputusan Pengesahan tidak valid saat mendaftar NPWP di Coretax DJP perlu memastikan nomor dan tanggal keputusan pengesahan telah diisi sesuai dengan data pada Administrasi Hukum Umum (AHU).
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku telah mengisi nomor SK AHU dan tanggal keputusan pengesahan sesuai dengan dokumen, tetapi sistem tetap menampilkan notifikasi kesalahan.
"Apabila perekaman sudah dipastikan sesuai namun masih terkendala, notifikasi Tanggal Keputusan Pengesahan tidak valid dapat disebabkan gangguan dalam proses pertukaran data dengan pihak ketiga," tulis Kring Pajak di media sosial, Kamis (6/8/2026).
Contact center Ditjen Pajak (DJP) pun menyarankan wajib pajak untuk mencoba kembali secara berkala setelah memastikan jaringan internet stabil.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan clear cache dan cookies pada browser, menggunakan mode private/incognito, serta mencoba mengakses Coretax DJP melalui browser, perangkat, atau jaringan internet lain.
Apabila kendala tersebut masih terjadi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)
