[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Ditunda hingga Oktober, Shopee Langsung Setop Pemungutan PPh Pasal 22

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Ditunda hingga Oktober, Shopee Langsung Setop Pemungutan PPh Pasal 22
<p>Ilustrasi. Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Shopee telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang di marketplace mulai Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB.

Penghentian tersebut dilakukan setelah Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace hingga 31 Oktober 2026.

"Berdasarkan pengumuman dari DJP mengenai penundaan pemungutan pajak tertanggal 5 Agustus 2026, Shopee telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB," tulis Shopee dalam laman Seller Center, Kamis (6/8/2026).

Selain menghentikan pemungutan, Shopee menyatakan masih menunggu informasi resmi dari DJP mengenai mekanisme pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut sebelum pemerintah menunda implementasi kebijakan tersebut.

Shopee akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada para pengguna setelah memperoleh petunjuk resmi dari otoritas pajak.

"Shopee masih menunggu informasi resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut sebelumnya. Shopee akan menginformasikan kembali setelah mendapatkan informasi dari DJP," bunyi keterangan Shopee.

Shopee menambahkan informasi mengenai mekanisme serta jadwal baru pemberlakuan PPh Pasal 22 di marketplace akan disampaikan setelah memperoleh kepastian dari DJP.

Senada, Blibli dalam laman resminya juga mengumumkan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 sejak hari ini pukul 00.00 WIB. Sementara itu, belum ditemukan pengumuman serupa pada kanal milik Tokopedia dan Lazada.

Sebelumnya, DJP mengumumkan pemberlakuan PMK 37/2025 tentang penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan penundaan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Seiring dengan penundaan tersebut, DJP menyatakan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Otoritas pajak juga menegaskan PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan oleh marketplace kepada masing-masing pedagang.

"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," tulis DJP dalam pengumumannya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.