[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
CORETAX SYSTEM

Jaga Kerahasiaan Gaji Pegawai, DJP Tambah Opsi Hak Akses di Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 06 Agustus 2026 | 16.00 WIB
Jaga Kerahasiaan Gaji Pegawai, DJP Tambah Opsi Hak Akses di Coretax
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan role access (hak akses) baru di coretax, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".

Berbeda dengan hak akses lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26), pihak yang diberikan hak akses "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)" hanya dapat melihat induk SPT dan tidak dapat melihat bagian lampiran. Simak Apa Itu PPh Masa 21/26 dan Lampiran-Lampirannya?

"Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya," jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax, dikutip pada Kamis (6/8/2026).

Penambahan hak akses tersebut membuat opsi hak akses penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21/26 terbagi menjadi 2. Pertama, Penandatangan SPT Masa PPh 21/26. Pihak terkait yang diberikan hak akses ini dapat melihat SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara utuh (induk beserta seluruh lampirannya).

Penyuluh DJP menyebut opsi ini cocok untuk tim human resources, payroll, finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT. Simak Konsep Role Access dan Jenis Pihak Terkait di Coretax DJP

Kedua, penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Pihak terkait yang diberikan hak akses ini dapat menandatangani SPT, tetapi hanya dapat melihat bagian induk SPT saja. Sementara itu, lampiran IA, IB, II, dan III yang memuat perincian daftar pemotongan PPh tidak dapat diakses.

Penyuluh DJP menjelaskan opsi ini cocok untuk pimpinan, direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, tetapi tidak perlu/tidak boleh mengakses perincian gaji masing-masing pegawai.

Terkait dengan adanya penambahan opsi hak akses tersebut, penyuluh DJP mengimbau pemotong pajak untuk meninjau ulang daftar pihak terkait yang saat ini terdaftar pada akun coretax. Selain itu, pemotong pajak juga dapat menyesuaikan hak akses yang diberikan kepada pihak terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

"Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role, " pungkas penyuluh DJP.

Sebagai informasi, channel Telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.