JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan kembali menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) pada 1 Oktober 2026. Penunjukan ulang dilakukan karena DJP membatalkan keputusan dirjen pajak (kepdirjen) mengenai penunjukan marketplace yang telah diterbitkan sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan marketplace yang ditunjuk kembali akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebulan setelah penunjukan. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 baru kembali berlaku mulai 1 November 2026.
"Akan dilakukan penunjukan kembali pada 1 Oktober 2026 sehingga pemungutan akan dimulai pada tanggal 1 November 2026," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Inge mengatakan pembatalan kepdirjen tersebut merupakan konsekuensi dari penundaan pemberlakuan PMK 37/2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22. Semula, ketentuan tersebut dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan menunda implementasinya hingga 31 Oktober 2026.
Meski demikian, dia menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya.
Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan seller di platform masing-masing. Penunjukan dilakukan pada 1 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Namun, kebijakan tersebut hanya berjalan selama 5 hari sebelum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda implementasinya. Dalam periode tersebut, sejumlah marketplace telah telanjur memungut PPh Pasal 22 dari para seller.
Terkait dengan kondisi tersebut, Inge menegaskan PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace wajib dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri," ujarnya. (dik)
