BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tunjuk 4 Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Efektif Mulai 1 Agustus

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Juli 2026 | 07.30 WIB
DJP Tunjuk 4 Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Efektif Mulai 1 Agustus
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menunjuk 4 penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/7/2026).

Keempat penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Pemungutan pajak sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi, akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menegaskan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan sistem penyedia marketplace, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, serta kesiapan penyedia marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dia menjelaskan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025 bukanlah pengenaan pajak jenis baru. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan mekanisme administrasi perpajakan seiring dengan perkembangan transaksi di era digital.

"Ini bagian dari upaya kami untuk memperbarui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital," ujarnya.

Bimo menilai industri marketplace di Indonesia sudah berjalan selama 13 tahun dan sudah berkembang sangat pesat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, DJP memperbarui mekanisme administrasi pemungutan pajak bagi pedagang online agar semakin memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus menciptakan keadilan bagi pedagang online maupun toko konvensional.

Dengan adanya pemungutan pajak oleh penyedia marketplace, dia menjamin administrasi pajak bagi pedagang akan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan melalui sistem transaksi yang sudah berjalan selama ini. Bukti pungutnya juga akan tersedia di coretax system sehingga dapat diakses dengan mudah.

Dia menyebut penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama 5 tahun terakhir berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan skema pemungutan pajak melalui penyedia marketplace, penerimaan pajak dari sektor tersebut diproyeksi bisa meningkat hingga 2 kali lipat.

"Pemungutan membuat akurasi dan perbandingan data di coretax kami meningkat. Kami harap setidaknya Insyaallah bisa naik 100% menjadi di angka Rp16–Rp24 triliun setahun," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan keempat penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mulai melakukan penyesuaian sistem dan proses bisnis masing-masing. Penyedia marketplace juga akan melakukan sosialisasi mengenai mekanisme baru ini kepada para merchant sebelum memulai pemungutan pajak.

"Berarti kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026," ujar Budi.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang penerimaan pajak yang tumbuh 23% pada semester I/2026. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai laju inflasi yang dipengaruhi oleh kenaikan harga bensin.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Waspadai Transaksi Dagang Geser ke Medsos dan Website

DJP mewaspadai potensi pengalihan aktivitas perdagangan dari marketplace ke saluran digital lain akibat berlakunya PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Pasalnya, dengan mulai dipungutnya PPh Pasal 22 maka pedagang berpotensi lebih banyak melakukan penjualan melalui website ataupun media sosial yang dikelola secara pribadi.

"Bagaimana kalau ada behavioral response, wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke Whatsapp, katakanlah begitu. Enggak ada masalah, itu hak mereka mendiversifikasi channel of sales-nya," ujar Bimo. (DDTCNews)

DJP: Penerimaan Pajak Semester I/2026 Tumbuh 23%

DJP mencatat kinerja penerimaan pajak pada semester I/2026 tumbuh sebesar 23%. Penerimaan pajak dinilai masih tumbuh positif seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi.

"Kami mencatat kinerja penerimaan perpajakan itu Alhamdulillah sangat baik. Dari Januari sampai dengan Juni, kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu 23% lebih," kata Bimo.

Dia menyebut kinerja penerimaan pajak pada semester I/2026 juga telah mencapai sebesar 45% dari target APBN 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2025 sudah sekitar Rp1.060,96 triliun. (DDTCNews, Kontan)

Purbaya Resmi Lantik 3 Dirjen Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik 3 orang pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

Ketiga pejabat yang dilantik yaitu Dirjen Anggaran Sudarto, Dirjen Kekayaan Negara Evita Manthovani, dan Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin.

Purbaya pun berpesan kepada 3 pejabat baru untuk menjalankan peran dan tugas dengan sebaik-baiknya. Selain itu, dia menginstruksikan seluruh pejabat Kemenkeu bekerja lebih cepat, efektif, bersih, serta memiliki etos kerja yang tinggi. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)

Dipengaruhi Harga Bensin, Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Juni 2026 mencapai 3,34% secara tahunan, lebih tinggi bila dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 3,08%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan kenaikan inflasi pada Juni 2026 utamanya disebabkan oleh tingginya inflasi makanan, minuman, dan tembakau; perawatan pribadi dan jasa lainnya; serta transportasi. Pada kelompok pengeluaran transportasi, inflasi tercatat sebesar 4,57% dan memiliki andil sebesar 0,55%.

"Inflasi pada kelompok ini terutama didorong oleh inflasi pada bensin, tarif angkutan udara, mobil, sepeda motor, dan juga pelumas atau oli mesin," katanya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.