JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian RAPBN 2027 beserta nota keuangannya kepada DPR menarik perhatian publik pekan ini. Target pajak pada tahun depan diusulkan senilai Rp2.591,4 triliun atau naik 12,1% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini senilai Rp2.310,8 triliun.
Guna memastikan target dalam RAPBN 2027 tercapai, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara, termasuk pajak.
"Pendapatan negara kita dorong lebih optimal. Kebocoran penerimaan harus diminimalisasi," katanya.
Prabowo mengatakan optimalisasi pendapatan negara merupakan salah satu upaya reformasi fiskal yang holistik dan konsisten.
Pemerintah mengusulkan target pendapatan negara dalam RAPBN 2027 senilai Rp3.426 triliun, tumbuh 6,8% dibandingkan dengan outlook 2026.
Target pendapatan ini utamanya berasal dari penerimaan perpajakan yang senilai Rp2.908 triliun atau naik 10,5% dibandingkan dengan outlook 2026. Dengan demikian, rasio perpajakan (tax ratio) pada 2027 dibidik sebesar 9,27%, lebih tinggi daripada outlook tax ratio tahun ini yang diperkirakan hanya mencapai 8,97%.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan melalui perbaikan atas cara otoritas dalam memungut pajak.
"Kalau saya berhasil memperbaiki cara kita mengumpulkan pajak tahun ini dengan perbaikan tax ratio, masih ada potensi upside pada pengumpulan pajak tahun depan," ujar Purbaya.
Jika pajak ditarget naik 12,1%, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2027 justru sebaliknya. Target kepabeanan dan cukai pada 2027 diusulkan turun 1,2% dibandingkan dengan outlook 2026 menjadi Rp320,6 triliun.
Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan senilai Rp517,4 triliun pada 2027 atau turun 10% bila dibandingkan dengan outlook PNBP pada tahun ini.
Selain target pajak 2027, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya tentang rencana Kementerian Keuangan menerbitkan aturan soal tata cara perolehan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, serta penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan peraturan yang memuat tata cara perolehan SKT bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Fungsional Penyuluh Pajak Putri Pramitasari mengatakan bahwa nantinya pihak lain harus lulus uji kompetensi. Kelulusan atas uji kompetensi tersebut menjadi syarat agar pihak lain dapat memperoleh SKT.
Nantinya uji kompetensi akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), bukan oleh DJP ataupun asosiasi konsultan pajak.
Pemerintah akan menyiapkan kebijakan pajak untuk mengakomodasi transaksi electronic gold receipt (EGR).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memandang perlu ada perhatian khusus terhadap perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas EGR selaku aset dasar atau underlying dari exchange-traded fund (ETF) emas.
"Tadi sudah berbicara dengan Pak Wamenkeu [Juda Agung] dan Pak Dirjen [Pajak Bimo Wijayanto] terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR. Ini harapannya bisa setara dengan transaksi yang lain," katanya.
Pemerintah membuka peluang untuk kembali menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace yang dijadwalkan berlaku pada 1 November 2026. Pemungutan pajak oleh penyedia marketplace sempat berlaku selama 5 hari sejak 1 Agustus 2026, sebelum akhirnya ditunda selama 3 bulan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan PMK 37/2025 dapat ditunda kembali jika kondisi perekonomian Indonesia relatif memburuk pada bulan-bulan mendatang.
"Kalau kemarin bisa diundur kan. Nanti kalau keadaan [perekonomian] jelek, kita bisa undur lagi, tapi sekarang [ditunda] sampai Oktober dulu," katanya.
Kementerian Hukum menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp0 untuk penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas (PT). Dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 13/2026, ditegaskan penetapan tarif PNBP senilai Rp0 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum.
Tarif PNBP Rp0 berlaku untuk penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan, baik untuk PT yang wajib audit maupun yang tidak wajib audit. PNBP senilai Rp0 ini diberikan kepada PT yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan pada 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Tanpa Permenkum 13/2026, penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan PT wajib audit dikenai PNBP senilai Rp500.000 per pemberitahuan, sedangkan penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan PT tidak wajib audit dikenai PNBP senilai Rp250.000 per pemberitahuan.
Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan pada 2026 dapat mencapai 6%.
Prabowo meyakini target yang cukup ambisius tersebut dapat dicapai dengan penerapan kebijakan yang tepat. Di samping itu, lanjutnya, kondisi perekonomian Indonesia sudah cukup kuat sehingga menjadi modal bagi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan 6%.
"Dengan kebijakan-kebijakan yang tepat, yang rasional, yang menggunakan akal sehat, saya yakin, pertumbuhan ekonomi kita di akhir tahun ini bisa mencapai angka 6%," ujar Prabowo. (dik)
