[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
LITERATUR PAJAK

Kapan Penerbangan/Pelayaran Termasuk Jalur Internasional dan Dipajaki?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Agustus 2026 | 13.30 WIB
Kapan Penerbangan/Pelayaran Termasuk Jalur Internasional dan Dipajaki?

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan diatur dalam Pasal 8 OECD Model dan UN Model. Akan tetapi, pemajakan atas kegiatan pelayaran dan penerbangan tidak berlaku begitu saja untuk semua kegiatan operasional kapal atau pesawat.

Ketentuan ini baru dapat diterapkan apabila kapal atau pesawat tersebut dioperasikan pada jalur internasional atau international traffic. Lantas, apa yang dimaksud jalur internasional dalam ketentuan P3B?

Istilah jalur internasional diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e OECD Model, yang ketentuannya identik dengan Pasal 3 ayat (1) huruf d UN Model. Secara umum, pengoperasian kapal atau pesawat dianggap sebagai kegiatan di jalur internasional, kecuali apabila kapal atau pesawat tersebut dioperasikan semata-mata di antara tempat-tempat yang berada dalam suatu negara pihak, dan perusahaan yang mengoperasikan kapal atau pesawat tersebut bukan merupakan perusahaan dari negara tersebut.

Dengan kata lain, tempat keberangkatan dan tempat kedatangan kapal atau pesawat menjadi kunci penentu. Apabila keduanya berada di negara yang berbeda, kegiatan tersebut termasuk jalur internasional. Sebaliknya, jika keberangkatan dan kedatangan sama-sama berada di satu negara sumber, kegiatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai jalur internasional.

Terdapat 3 contoh kasus terkait pemajakan atas pelayaran dan penerbangan yang diulas dalam buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) karya Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.

Sebagai contoh, Landing Airlines adalah maskapai yang berdomisili sebagai subjek pajak dalam negeri Negara X. Pertama, pesawat Landing Airlines terbang dari sebuah bandara di Negara Y menuju bandara di Negara Z, tanpa singgah di Negara X.

Meski tidak singgah di Negara X, tapi rute ini tetap tergolong jalur internasional karena keberangkatan dan kedatangan berada di dua negara yang berbeda. Hak pemajakan atas penghasilan dari rute ini pun tetap berada pada Negara X selaku negara domisili Landing Airlines.

Kedua, pesawat Landing Airlines terbang dari satu kota ke kota lain, yang kedua kotanya berada di Negara Y. Dikarenakan titik berangkat dan tujuan berada dalam satu negara yang sama, rute ini tidak memenuhi pengertian jalur internasional. Penghasilan dari rute domestik semacam ini tunduk pada ketentuan laba usaha, bukan Pasal 8 P3B.

Ketiga, pesawat Landing Airlines terbang dari satu tempat ke tempat lain di Negara X, lalu melanjutkan perjalanan ke Negara Y, dan berlanjut lagi ke tempat lain di Negara Y, sebagai satu rangkaian perjalanan yang sama.

Meskipun terdapat segmen yang hanya menghubungkan dua tempat dalam satu negara, tapi segmen tersebut merupakan bagian dari perjalanan yang menyambung ke negara lain. Oleh karena itu, keseluruhan rangkaian penerbangan ini tetap diperlakukan sebagai jalur internasional.

Dari ketiga ilustrasi tersebut, terlihat bahwa penentuan jalur internasional tidak cukup dilihat dari satu segmen penerbangan saja, melainkan perlu dicermati titik keberangkatan, titik kedatangan, serta apakah segmen tersebut merupakan bagian dari perjalanan yang lebih luas.

Pembahasan lebih mendalam mengenai pengertian jalur internasional, beserta ketentuan pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan internasional serta transportasi perairan darat sesuai Pasal 8 OECD Model dan UN Model, dapat ditemukan dalam buku ini.

Terdiri dari 27 bab, buku ini mengupas panduan, interpretasi, dan aplikasi P3B secara komprehensif dan sistematis. Mulai dari konsep dasar pajak internasional, perkembangan model P3B, hingga interpretasi pasal demi pasal.

Selain itu, terdapat pembahasan khusus P3B atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan internasional. Setiap pembahasan juga dilengkapi dengan perkembangan terkini seputar P3B serta isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Tertarik menambah referensi P3B di rak buku Anda? Kini tersedia juga Paket P3B dan Referensi SDSN Bahasa Indonesia, yang menggabungkan buku ini dengan SDSN Edisi Bahasa Indonesia berisi teks resmi UU PPh dan UU KUP terbaru.

Paket tersebut juga sudah bisa dipesan melalui store.perpajakan.ddtc.co.id. Tak hanya itu, ongkos pengiriman paket buku ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC 0813-8080-4136 (Siska). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.