JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (5/6/2026).
Revisi dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2026 yang mengubah PMK 211/2017. Merujuk pada bagian pertimbangan dari PMK 39/2026, ketentuan penghitungan tukin perlu direvisi dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi DJP.
"Untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP," bunyi bagian pertimbangan PMK 39/2026.
Secara umum, pemberian tukin kepada pegawai DJP tetap ditentukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai dengan menggunakan formula: konstanta x {(60% x hasil penghitungan capaian kinerja organisasi) + (40% x status capaian kinerja pegawai)} x tabel tukin berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan sesuai dengan lampiran perpres.
Selain kriteria di atas, pemberian tukin juga dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, peringkat jabatan pegawai dengan mengacu pada peringkat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua, karakteristik organisasi.
Ketiga, pemotongan tukin berdasarkan PMK mengenai hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkait dengan tukin pegawai di Kemenkeu serta PMK mengenai pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin.
Keempat, status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, terhitung mulai tanggal berlakunya peringkat jabatan, capaian kinerja organisasi dan pegawai, pemotongan tukin, dan perubahan status kepegawaian.
Lebih lanjut, formula dari capaian kinerja organisasi tetap terdiri dari kinerja penerimaan pajak sebesar 70% dan kinerja pendukung penerimaan pajak sebesar 30%.
Namun, formula kinerja penerimaan pajak diubah dari 40% pencapaian target penerimaan pajak dan 60% pertumbuhan penerimaan pajak menjadi sama-sama diberi bobot sebesar 50%.
Kemudian, formula kinerja pendukung penerimaan pajak diubah menjadi sesuai dengan pembobotan dalam pelaksanaan manajemen kinerja di Kemenkeu.
Tak hanya itu, capaian kinerja pegawai kini juga ditentukan berdasarkan hasil penilaian sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di Kemenkeu. PMK 39/2026 telah diundangkan pada 2 Juni 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pengesahan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lalu, ada juga bahasan perihal downtime coretax, transisi ketentuan PPh final UMKM, wajib pajak kriteria tertentu, dan lain sebagainya.
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan masih bisa memanfaatkan PPh final UMKM hingga akhir tahun 2026 meski total omzetnya secara kumulatif melebihi Rp4,8 miliar.
Ruang tersebut diberikan oleh pemerintah kepada para wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dimaksud melalui ketentuan transisi pada Pasal II PP 20/2026.
"Pada saat PP ini mulai berlaku ... wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf e yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, dapat dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini sampai dengan akhir tahun pajak 2026," bunyi Pasal II Angka 1 huruf f PP 20/2026. (DDTCNews)
DJP memberikan penjelasan mengenai jadwal waktu henti (downtime) pada coretax administration system yang memakan waktu cukup panjang, yaitu selama 4 hari, mulai dari 5 Juni hingga 8 Juni 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan downtime coretax kali ini dilakukan untuk pemeliharaan sistem dan penambahan perangkat keras (hardware) yang digunakan untuk menyimpan, mengelola dan memproses basis data (database).
"Terkait dengan rencana downtime coretax, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dilakukan karena akan dilakukan penambahan hardware database," ujarnya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan APBN hingga Mei 2026 berada dalam kondisi terkendali. Dia mengeklaim kinerja fiskal menunjukkan perbaikan seiring dengan meningkatnya penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
Purbaya mengatakan pemerintah akan memaparkan secara rinci perkembangan APBN pada Jumat (5/6). Menurutnya, sejumlah indikator fiskal menunjukkan kondisi yang lebih baik ketimbang tahun lalu, mulai dari pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, hingga posisi keseimbangan primer.
Salah satu faktor yang menopang kinerja APBN adalah penerimaan pajak yang tumbuh signifikan pada Mei 2026. Purbaya menyebut pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 22%, lebih tinggi ketimbang April yang tumbuh 16,1%. (Kontan)
DPR dan pemerintah resmi menyepakati rancangan undang-undang (RUU) atas perubahan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut RUU tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 dan putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024.
"Pengaturan pada RUU ini juga mencakup 17 topik. Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik," kata Purbaya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana untuk mengenakan bea masuk tambahan sebesar 10% atas barang impor dari Indonesia.
Bea masuk tambahan tersebut akan dikenakan karena hasil investigasi Section 301 oleh US Trade Representative (USTR) menunjukkan Indonesia tidak mampu mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
"Kegagalan mitra dagang kita dalam mengatasi impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa adalah hal yang tidak dapat diterima. Dinamika ini memaksa pekerja AS untuk bersaing pada unlevel playing field," ujar USTR Jamieson Greer. (DDTCNews)
Wajib pajak, terutama yang hendak mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, harus mengantisipasi waktu henti (downtime) layanan coretax system pada akhir pekan ini, mulai 5 Juni hingga 8 Juni 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas telah mengumumkan perihal downtime coretax sejak awal pekan. Harapannya, wajib pajak tersebut bisa segera menyesuaikan kondisi dan jadwalnya masing-masing.
"Pengumuman downtime memang kami informasikan sesegera mungkin agar dapat diantisipasi oleh wajib pajak, termasuk mereka yang akan mengajukan penetapan wajib pajak kriteria tertentu," ujarnya. (DDTCNews)
