JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal Jepang. Penetapan tarif preferensi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2026.
PMK 60/2026 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2026 yang memperbarui protokol Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Indonesia and Japan for an Economic Partnership/IJEPA).
"Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026...perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," bunyi pertimbangan PMK 60/2026, dikutip pada Jumat (7/8/2026).
Sebelumnya, ketentuan mengenai penetapan tarif preferensi atas barang asal Jepang dalam rangka IJEPA telah diatur melalui PMK 50/2022. Namun, terbitnya Perpres 32/2026 membuat PMK 50/2022 perlu diganti karena belum mengakomodasi tambahan komitmen akses pasar Indonesia berdasarkan persetujuan terbaru.
Untuk itu, PMK 60/2026 diterbitkan untuk memperbarui tarif bea masuk preferensi untuk barang asal Jepang. Selain itu, PMK 60/2026 juga menyesuaikan ketentuan seputar tariff rate quota dan penyesuaian skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) berdasarkan persetujuan terbaru.
PMK 60/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Secara umum, PMK 60/2026 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya:
Menetapkan tarif bea masuk preferensi untuk barang impor asal Jepang dalam rangka IJEPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.
Menetapkan tariff rate quota (TRQ) untuk barang impor asal Jepang. Impor yang masih berada dalam kuota tahunan dikenai tarif preferensi Rp450/kg, sedangkan impor yang melebihi kuota dikenai tarif bea masuk umum. Kuota ditetapkan 8.500 ton per tahun, dengan pemotongan kuota dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Menetapkan USDFS dengan tarif bea masuk 0% untuk bahan baku asal Jepang yang digunakan oleh user sesuai daftar dalam Lampiran B dan C. Untuk barang sisa tertentu, dikenai tarif 5,25% dengan batas maksimal 65% dari volume barang sisa yang diproduksi pada tahun sebelumnya. Barang sisa lainnya dikenai tarif umum.
Mengatur pelaksanaan pengenaan tarif bea masuk IJEPA sesuai ketentuan tata cara pengenaan tarif preferensi IJEPA. Jika tarif bea masuk umum lebih rendah daripada tarif preferensi IJEPA dalam Lampiran A maka yang digunakan adalah tarif bea masuk umum.
Mengatur ketentuan peralihan. barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum PMK ini berlaku tetap diproses berdasarkan ketentuan lama.
Berlakunya PMK 60/2026 mencabut PMK 50/2022 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka IJEPA. Dengan demikian, PMK 60/2026 menggantikan ketentuan tarif IJEPA sebelumnya.
Menetapkan PMK 60/2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Untuk melihat PMK 60/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)
