[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 60/2026

Aturan Baru Tarif Bea Masuk Preferensi Asal Jepang, Unduh di Sini!

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 07 Agustus 2026 | 16.30 WIB
Aturan Baru Tarif Bea Masuk Preferensi Asal Jepang, Unduh di Sini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal Jepang. Penetapan tarif preferensi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2026.

PMK 60/2026 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2026 yang memperbarui protokol Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Indonesia and Japan for an Economic Partnership/IJEPA).

"Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026...perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," bunyi pertimbangan PMK 60/2026, dikutip pada Jumat (7/8/2026).

Sebelumnya, ketentuan mengenai penetapan tarif preferensi atas barang asal Jepang dalam rangka IJEPA telah diatur melalui PMK 50/2022. Namun, terbitnya Perpres 32/2026 membuat PMK 50/2022 perlu diganti karena belum mengakomodasi tambahan komitmen akses pasar Indonesia berdasarkan persetujuan terbaru.

Untuk itu, PMK 60/2026 diterbitkan untuk memperbarui tarif bea masuk preferensi untuk barang asal Jepang. Selain itu, PMK 60/2026 juga menyesuaikan ketentuan seputar tariff rate quota dan penyesuaian skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) berdasarkan persetujuan terbaru.

PMK 60/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Secara umum, PMK 60/2026 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Menetapkan tarif bea masuk preferensi untuk barang impor asal Jepang dalam rangka IJEPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.

  • Pasal 2

Menetapkan tariff rate quota (TRQ) untuk barang impor asal Jepang. Impor yang masih berada dalam kuota tahunan dikenai tarif preferensi Rp450/kg, sedangkan impor yang melebihi kuota dikenai tarif bea masuk umum. Kuota ditetapkan 8.500 ton per tahun, dengan pemotongan kuota dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

  • Pasal 3

Menetapkan USDFS dengan tarif bea masuk 0% untuk bahan baku asal Jepang yang digunakan oleh user sesuai daftar dalam Lampiran B dan C. Untuk barang sisa tertentu, dikenai tarif 5,25% dengan batas maksimal 65% dari volume barang sisa yang diproduksi pada tahun sebelumnya. Barang sisa lainnya dikenai tarif umum.

  • Pasal 4

Mengatur pelaksanaan pengenaan tarif bea masuk IJEPA sesuai ketentuan tata cara pengenaan tarif preferensi IJEPA. Jika tarif bea masuk umum lebih rendah daripada tarif preferensi IJEPA dalam Lampiran A maka yang digunakan adalah tarif bea masuk umum.

  • Pasal 5

Mengatur ketentuan peralihan. barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum PMK ini berlaku tetap diproses berdasarkan ketentuan lama.

  • Pasal 6

Berlakunya PMK 60/2026 mencabut PMK 50/2022 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka IJEPA. Dengan demikian, PMK 60/2026 menggantikan ketentuan tarif IJEPA sebelumnya.

  • Pasal 7

Menetapkan PMK 60/2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Untuk melihat PMK 60/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.