[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
RAPBN 2027

Perluas Basis Pajak, Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Sewa Rumah

Muhamad Wildan
Jumat, 07 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Perluas Basis Pajak, Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Sewa Rumah
<p>Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam konsultasi publik RAPBN 2027, Kamis (6/8/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews — Perluasan basis pajak menjadi salah satu upaya yang akan ditempuh dalam rangka mencapai rasio perpajakan sebesar 10,16% hingga 10,5% dari PDB pada tahun depan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan salah satu upaya yang akan ditempuh untuk memperluas basis pajak adalah penggalian pajak atas kegiatan sewa rumah.

"Misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin semuanya ditinggali, ada yang disewakan," ujar Rofyanto dalam konsultasi publik RAPBN 2027, dikutip pada Jumat (7/8/2026).

Secara umum, perluasan basis pajak diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok-kelompok wajib pajak yang selama ini masih belum patuh.

Selain memperluas basis pajak, Rofyanto mengatakan pihaknya juga akan menjalin sinergi dengan instansi lain dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak.

Adapun coretax administration system akan terus diandalkan untuk melakukan analisis atas data perpajakan yang diterima.

"Kita harap kalau kita melakukan benchmarking dan data wajib pajaknya lengkap, penerimaan pajak kita dapat lebih optimal," ujar Rofyanto.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati target pendapatan negara sebesar 12,01% hingga 12,4% dari PDB dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Pemerintah diberikan kebebasan untuk menyesuaikan target rasio perpajakan dan rasio PNBP sepanjang sejalan dengan target pendapatan negara yang telah disepakati.

Dalam hal ini, rasio perpajakan diusulkan sebesar 10,16% hingga 10,5% dari PDB, sedangkan rasio PNBP diusulkan sebesar 1,85% hingga 1,89% dari PDB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.