JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada akhir pekan ini. Selama proses tersebut, Coretax beserta seluruh layanannya tidak dapat diakses selama 24 jam.
Berdasarkan pengumuman DJP, pemeliharaan sistem akan dilaksanakan mulai Sabtu (8/8/2026) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (9/8/2026) pukul 18.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem agar mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada wajib pajak.
"DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti yang direncanakan (planned downtime)," tulis DJP dalam pengumumannya, Kamis (6/8/2026).
Selama planned downtime berlangsung, Coretax DJP tidak dapat diakses dan seluruh layanan pada sistem tersebut akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Meski demikian, DJP memastikan pelayanan publik tetap dapat berjalan. Selama coretax tidak dapat diakses, instansi terkait dapat menerapkan mekanisme bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem kembali beroperasi normal.
“Berkaitan dengan pelaksanaan waktu henti dimaksud, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” sebut DJP.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Perpres 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya yakni SIDJP. Coretax resmi digunakan sebagai sistem baru yang menggantikan SIDJP terhitung sejak awal 2025.
Dalam tahun berjalan ini, DJP memang sudah beberapa kali mengumumkan downtime pada aplikasi Coretax DJP. Downtime terencana dilakukan untuk memelihara sekaligus menstabilkan coretax agar makin optimal. (rig)
