[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Teliti Marketplace yang Minta Pencabutan Penunjukan Pemungut PPh

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 07 Agustus 2026 | 14.30 WIB
DJP Teliti Marketplace yang Minta Pencabutan Penunjukan Pemungut PPh
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan penelitian terlebih dahulu apabila ada penyelenggara marketplace yang mengajukan pencabutan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Jika setelah diteliti dan didapati penyedia marketplace tidak lagi memenuhi kriteria dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Keputusan ini menjadi dasar pencabutan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Dirjen pajak melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai pihak lain...dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu," bunyi pasal 6 ayat (3), dikutip pada Jumat (7/8/2026).

Pencabutan penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak.

Perlu diketahui, penyedia marketplace harus memenuhi batasan kriteria tertentu sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online (seller). Batasan kriteria tertentu yang dimaksud adalah:

  • nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan

Apabila penyedia marketplace tidak memenuhi batasan kriteria tertentu di atas maka dirjen pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan. Di sisi lain, pencabutan penunjukan juga bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan DJP.

Dengan demikian, DJP dapat melakukan pencabutan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan dari pihak marketplace sendiri.

Bagi penyelenggara marketplace, pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui portal wajib pajak (coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Pencabutan tersebut baru berlaku dan dinyatakan sah ketika DJP menerbitkan keputusan dirjen pajak setelah melakukan penelitian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.