JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan penelitian terlebih dahulu apabila ada penyelenggara marketplace yang mengajukan pencabutan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Jika setelah diteliti dan didapati penyedia marketplace tidak lagi memenuhi kriteria dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Keputusan ini menjadi dasar pencabutan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Dirjen pajak melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai pihak lain...dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu," bunyi pasal 6 ayat (3), dikutip pada Jumat (7/8/2026).
Pencabutan penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak.
Perlu diketahui, penyedia marketplace harus memenuhi batasan kriteria tertentu sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online (seller). Batasan kriteria tertentu yang dimaksud adalah:
Apabila penyedia marketplace tidak memenuhi batasan kriteria tertentu di atas maka dirjen pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan. Di sisi lain, pencabutan penunjukan juga bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan DJP.
Dengan demikian, DJP dapat melakukan pencabutan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan dari pihak marketplace sendiri.
Bagi penyelenggara marketplace, pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui portal wajib pajak (coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Pencabutan tersebut baru berlaku dan dinyatakan sah ketika DJP menerbitkan keputusan dirjen pajak setelah melakukan penelitian. (rig)
