
PERKENALKAN, saya Naya dari Jakarta. Saya bekerja sebagai pegawai di bagian keuangan pada sebuah perusahaan teknologi yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Baru-baru ini, perusahaan kami berlangganan layanan komputasi awan (cloud service) dari penyedia jasa yang berkedudukan di luar negeri dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Namun, perlu diketahui bahwa penyedia jasa tersebut tidak tercantum dalam daftar pemungut PPN PMSE yang ditunjuk. Lantas, apakah ini berarti tidak terdapat PPN yang terutang atas biaya langganan tersebut?
Di sisi lain, akhir-akhir ini kami juga mengetahui adanya peraturan baru yang mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Berdasarkan peraturan baru ini, apakah ada perubahan dalam pemungutan PPN atas langganan layanan digital tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Naya, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Naya. Pertanyaan Ibu menyentuh satu persoalan klasik dalam praktik PPN, yaitu hubungan antara ada atau tidaknya PPN yang terutang dan ada atau tidaknya pihak yang memungut PPN.
Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita perlu merujuk terlebih dahulu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean merupakan objek yang dikenai PPN. Dengan demikian, langganan layanan digital yang perusahaan Ibu manfaatkan terutang PPN. Adapun hal yang perlu ditentukan adalah siapa yang memiliki kewajiban untuk memungutnya.
Untuk mengetahui hal itu, kita perlu merujuk pada Pasal 3A ayat (3) UU PPN yang berbunyi sebagai berikut:
"Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan peraturan menteri keuangan."
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean pada dasarnya dibebankan kepada pihak yang memanfaatkan jasa. Ketiadaan pihak yang menyerahkan JKP dalam daerah pabean bukan berarti PPN tersebut tidak terutang, melainkan justru menjadi alasan mengapa ketentuan peraturan perundang-undangan mengalihkan kewajiban pemungutannya kepada penerima jasa.
Namun, apakah kewajiban tersebut tetap melekat pada perusahaan Ibu apabila transaksinya dilakukan melalui skema PMSE?
Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada tata cara yang dimaksud dalam ketentuan di atas, yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
Merujuk pada Pasal 332 ayat (1) PMK 81/2024, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE tetap dikenai PPN. Adapun PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Merujuk pada Pasal 1 angka 188 PMK 81/2024, pelaku usaha PMSE terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri.
Lebih lanjut, pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut bergantung pada cara transaksinya. Dalam hal transaksi dilakukan secara langsung dengan penerima jasa maka kewajiban untuk memungut PPN berada pada penyedia jasa luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 332 ayat (3) PMK 81/2024.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditegaskan bahwa transaksi yang perusahaan Ibu lakukan melalui skema PMSE atas jasa yang berasal dari luar negeri tetap dikenai PPN dan dipungut oleh penyedia jasa luar negeri dalam hal penyedia jasa luar negeri tersebut telah ditunjuk sebagai pihak lain.
Kendati demikian, sebagaimana pernyataan Ibu di awal, diketahui bahwa penyedia jasa digital pilihan perusahaan Ibu belum terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Akibatnya, ketentuan pemungutan PPN yang telah dijelaskan sebelumnya tidak dapat diterapkan pada transaksi ini.
Lantas, apakah ini artinya tidak ada pemungutan PPN atas transaksi langganan layanan digital yang dilakukan?
Singkatnya, tidak. Sebab, atas pemanfaatan JKP yang PPN-nya tidak dipungut melalui skema PMSE, ketentuan pada Pasal 332 ayat (5) PMK 81/2024 menegaskan bahwa PPN tetap terutang. Artinya, tidak ditunjuknya penyedia sebagai pemungut sama sekali tidak menghapus substansi bahwa terdapat PPN terutang.
Pertanyaannya kemudian, apakah terdapat perubahan ketentuan dengan adanya aturan baru yang terbit? Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (PMK 49/2026).
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) dilaksanakan oleh penyelenggara SPP-TDLN. Adapun yang dimaksud dari penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam peraturan presiden sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 angka 18 PMK 49/2026. Simak 'PMK 49/2026 Dirilis, Siapa Sih Pihak yang Jadi Penyelenggara SPP-TDLN?'
Kemudian, perlu dipahami juga bahwa pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dilakukan terhadap pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 49/2026.
Adapun cakupan pemungutan melalui SPP-TDLN diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 49/2026 yang berbunyi:
"Pemungutan pajak pertambahan nilai melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan pemungutan pajak pertambahan nilai atas transaksi digital luar negeri yang pemungutan pajak pertambahan nilainya dilakukan oleh selain pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh menteri."
Dalam konteks ini, perusahaan Ibu melakukan transaksi digital luar negeri dengan pelaku usaha yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Berdasarkan PMK 49/2026, kini ditegaskan bahwa atas transaksi yang belum dipungut PPN PMSE akan tetap dilakukan pemungutan PPN. Adapun pemungutannya dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk. Simak 'Transaksi yang Belum Dipungut PPN PMSE Bakal Dipungut via SPP-TDLN'
Namun, perlu diperhatikan bahwa pihak lain yang dimaksud dalam beleid ini bukanlah penyedia jasa sebagaimana yang dipahami sebelumnya. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) PMK 49/2026, pemungutan PPN melibatkan pihak lain yakni penerbit yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
Merujuk pada Pasal 1 angka 20 PMK 49/2026, penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri. Dengan kata lain, kewajiban pemungutan berpindah dari sisi penyedia jasa ke sisi pihak penyedia alat pembayaran. Simak 'Bank Bisa Ditunjuk sebagai Pemungut PPN atas Transaksi Digital LN'
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa pada hakikatnya PPN atas transaksi digital luar negeri—dalam kasus ini adalah langganan layanan digital—tetap terutang dan dipungut PPN. Akan tetapi, pihak pemungut tidak lagi hanya menyasar pada pihak penyedia atau pembeli, melainkan pihak yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri.
Merujuk kembali pada pernyataan Ibu sebelumnya, bukti tidak adanya pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE menjadi dasar asumsi bahwa atas langganan layanan digital tersebut tidak terutang PPN. Padahal, ketiadaan pemungut PMSE tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban PPN yang pada dasarnya tetap terutang. Singkatnya, ketiadaan bukti bukan berarti bukti ketiadaannya.
Dengan demikian, biaya atas langganan layanan cloud service tersebut tetap terutang PPN. Meski demikian, beban pemungutan PPN kini berpindah pada perusahaan penyedia jasa pembayaran yang ditunjuk.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)
