PMK 28/2026

Tak Lagi Penuhi 8 Ketentuan Ini, Status PKP Berisiko Rendah Dicabut

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 25 Mei 2026 | 08.30 WIB
Tak Lagi Penuhi 8 Ketentuan Ini, Status PKP Berisiko Rendah Dicabut
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan kemudahan berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Wajib pajak selaku PKP berisiko rendah yang bisa mendapatkan restitusi dipercepat harus memenuhi sederet ketentuan yang diatur dalam PMK 28/2026. Apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi ketentuan dalam beleid tersebut, status PKP berisiko rendahnya akan dicabut.

"Pencabutan keputusan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah ... dilakukan dalam hal pengusaha kena pajak: tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 28/2026, dikutip pada Senin (25/5/2026).

Pasal 13 ayat (2) mengatur 8 jenis PKP berisiko rendah yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat. Pertama, PKP merupakan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Kedua, PKP merupakan BUMN dan BUMD. Ketiga, PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai mitra utama kepabeanan.

Keempat, PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Kelima, pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi, selain PKP yang dimaksud pada pertama hingga keempat.

Keenam, pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, serta sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, serta sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasian BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Secara teknis, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP). Setelah permohonan diteliti dan dikabulkan oleh DJP, maka akan diterbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.

Keputusan penetapan PKP berisiko rendah mulai berlaku sejak ditetapkan oleh DJP sampai dengan dilakukan pencabutan. Perlu diingat, salah satu penyebab status PKP dicabut ialah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi 8 butir ketentuan seperti di atas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.