TELUK KUANTAN, DDTCNews – KP2KP Teluk Kuantan bersama KPP Pratama Rengat mengadakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Mei 20236.
Asistensi ini digelar menyusul adanya relaksasi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026. Adapun relaksasi tersebut diatur dalam KEP-71/PJ/2026.
“Relaksasi ini diberikan melalui KEP-71/PJ/2026. Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan selama periode relaksasi akan memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga,” kata Kepala KPP Pratama Rengat Mochamad Yusman Amin dikutip dari situs DJP, Jumat (22/5/2026)
Dalam kegiatan yang dihadiri sedikitnya 30 koperasi tersebut, Yusman mengimbau para peserta untuk tidak ragu bertanya apabila masih mengalami kendala dalam pengisian SPT melalui sistem Coretax DJP.
“Kami di sini siap membantu dan mendampingi Bapak dan Ibu sekalian hingga tuntas,” ujarnya.
Selama kegiatan asistensi berlangsung, para petugas memberikan pendampingan secara langsung kepada peserta, mulai dari aktivasi Coretax DJP, akses akun Coretax DJP, pemilihan menu pelaporan untuk badan hukum.
Kemudian, memberikan asistensi dalam hal penginputan data laporan keuangan, penggunaan sistem billing dan deposit, hingga proses pengiriman SPT Tahunan. Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut.
Sejumlah peserta mengaku asistensi yang diberikan sangat membantu, terutama bagi wajib pajak di daerah yang masih menghadapi kendala jaringan maupun akses dalam penggunaan sistem digital perpajakan.
KP2KP Teluk Kuantan bersama KPP Pratama Rengat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima dan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya pada masa implementasi Coretax DJP.
Dari kegiatan tersebut, kantor pajak berharap wajib pajak memahami proses pelaporan SPT Tahunan secara lebih mudah, benar, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)
