ANALISIS PAJAK

Celah PPN PMSE Atas Streaming Micro Drama China Berbasis Link Nomaden

Perpajakan DDTC
Selasa, 26 Mei 2026 | 18.30 WIB
Celah PPN PMSE Atas Streaming Micro Drama China Berbasis Link Nomaden
Perpajakan DDTC Lead 

COBA bayangkan ada sebuah warung tenda yang tidak punya nama, tidak memasang papan harga, dan setiap hari berpindah lokasi tanpa kita tahu pasti.

Setiap transaksi yang dilakukan di warung tersebut dibayar melalui dompet digital, tanpa tanda terima. Parahnya lagi, penjual warung itu juga tidak dikenal dan tidak ada catatan transaksi yang bisa dilacak. Pertanyaannya, apakah warung tersebut bisa dikenai pajak?

Analogi ini terdengar hiperbola, tapi saat ini sangat dekat dengan praktik layanan streaming micro drama China di Indonesia. Layanan tersebut saat ini tersedia di luar platform yang terintegrasi, yaitu via tautan (link) terpisah dan sifatnya nomaden.

Layanan ini dibuat dengan model bisnis pay-per-episode, di mana episode awal diberikan secara gratis. Selanjutnya, beberapa episode dikunci dan dipungut biaya dengan kisaran Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk satu judul.

Pembayaran ini dilakukan dengan metode pembayaran digital (QRIS) ke rekening dompet elektronik (e-wallet) yang tidak jelas identitasnya.

Berbeda dengan layanan streaming konvensional, seperti Netflix dan Disney+ yang beroperasi melalui platform terpusat dengan sistem yang teridentifikasi. Model streaming micro drama China yang berkembang saat ini justru bersifat informal dan memiliki link yang berubah-ubah untuk setiap judul drama.

Pembayaran atas akses konten ini tidak dilakukan melalui payment gateway yang terintegrasi, tapi melalui QRIS yang mengarah ke akun Gopay, ShopeePay, dan dompet digital lainnya. Beneficial owner dari akun tersebut hampir mustahil diidentifikasi hanya berdasarkan informasi yang tersedia di permukaan QRIS.

Data Konsumsi Drama China

Sebelum masuk ke permasalahan pajak, penting untuk memahami skala fenomena drama China.

Laporan Media Partners Asia (MPA) mencatat nilai pasar industri micro drama China mencapai USD9,4 miliar atau sekitar Rp156 triliun pada 2025. Data ini menunjukkan lonjakan tajam dari US$5,1 miliar pada 2023 dan US$6,9 miliar pada 2024.

Angka ini bahkan melampaui pendapatan box office film nasional China untuk pertama kalinya. Proyeksi ke depan pun tidak kalah ambisius yakni ditargetkan nilai industrinya dapat menembus US$16,2 miliar pada 2030 dengan pertumbuhan tahunan rata-rata 11,5%.

Di pasar domestik, pelanggan streaming berbayar di Indonesia tumbuh 23% sepanjang 2025. Platform iQIYI mencatat peningkatan pelanggan berbayar hingga 5 kali lipat dan pengguna aktif bulanan hampir 2 kali lipat di Indonesia.

Total pengguna layanan video streaming micro drama China di Indonesia diperkirakan mencapai 120 juta orang dari 229 juta pengguna internet (APJII, 2025). Yang menjadi persoalan bukan konsumsi tayangan melalui platform legal yang terdaftar sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Persoalan justru muncul dari segmen yang beroperasi di luar ekosistem platform resmi, yaitu layanan streaming informal berbasis link yang berubah-ubah, dengan pembayaran melalui dompet digital tanpa jejak administratif yang memadai.

Lima Masalah Utama

Fenomena yang dijabarkan di atas memunculkan setidaknya 5 masalah utama. Pertama, ketidakjelasan lokasi intellectual property (IP). Dalam kerangka perpajakan internasional, pemajakan atas penghasilan dari hak kekayaan intelektual (royalti) ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu lokasi IP terdaftar dan dimiliki, lokasi IP dieksploitasi secara ekonomi, dan ketersediaan P3B antara negara sumber dan negara domisili pemilik IP.

Pada streaming drama China informal, permasalahan justru muncul dari ketidakjelasan pemilik IP. Dalam banyak kasus, konten yang didistribusikan merupakan konten yang telah diakuisisi secara tidak sah dari produser aslinya di China. Artinya, tidak ada pemegang IP yang sah dari sisi distribusi, sehingga timbul pertanyaan: siapakah wajib pajak yang sesungguhnya?

Dalam doktrin perpajakan internasional, khususnya OECD Transfer Pricing Guidelines dan alokasi laba berbasis BEPS, terdapat konsep bahwa hak pemajakan atas royalti mengikuti di mana value creation terjadi yang bukan semata-mata di mana kontrak ditandatangani.

Namun, konsep ini mensyaratkan adanya entitas legal yang dapat diidentifikasi. Ketika distribusinya bersifat anonim dan tidak berbadan hukum, kerangka tersebut praktis tidak dapat diterapkan.

Lebih jauh, apabila penyedia layanan informal ini berdomisili di luar negeri atau sekadar menggunakan server luar negeri, maka Indonesia selaku negara sumber konsumsi perlu membuktikan adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau nexus ekonomi yang memadai untuk mengklaim hak pemajakannya. Apabila transaksi dilakukan tanpa identitas hukum yang jelas dari pihak penyedia, klaim tersebut tidak memiliki subjek pajak yang dapat ditetapkan.

Permasalahan kedua, tracing PPN PMSE yang terdesentralisasi. Saat ini, pelaku usaha PMSE yang menjual produk digital kepada konsumen Indonesia wajib mendaftar sebagai pemungut PPN jika memenuhi threshold transaksi tertentu. Sejak berlakunya ketentuan ini, DJP telah berhasil menunjuk sejumlah perusahaan digital global sebagai pemungut PPN PMSE.

Namun, skema PPN PMSE hanya berlaku bagi entitas dengan struktur bisnis yang dapat diidentifikasi. Sementara itu, layanan streaming micro drama China informal beroperasi di luar cakupan yang telah ditentukan oleh menteri keuangan, terutama secara struktur distribusinya.

Ketiga, link yang berubah membuat identifikasi sumber layanan menjadi sangat sulit. Fenomena ini justru menimbulkan pertanyaan sebab tidak ada domain yang konsisten, tidak ada server yang menetap, dan tidak ada jejak digital yang memadai untuk menetapkan bahwa satu entitas bertanggung jawab atas transaksi berulang.

Keempat, penggunaan QRIS tidak bisa secara otomatis mengungkap beneficial owner dari penerima dana. Ketika pembayaran diarahkan ke akun dompet digital yang tidak terdaftar sebagai merchant resmi dalam kategori jasa digital, rantai dokumentasi PPN akan terputus sejak awal.

Kelima, volume transaksi per link mungkin kecil, tetapi secara agregat bisa signifikan. Tanpa kewajiban pelaporan dari penyedia layanan pembayaran digital terhadap transaksi kategori ini, fiskus kehilangan titik masuk untuk melakukan pengawasan.

Dompet Digital sebagai Pintu Masuk Pengawasan

Dalam berbagai diskursus perpajakan ekonomi digital global, muncul konsep bahwa lembaga keuangan dan penyedia layanan pembayaran dapat berfungsi sebagai gatekeeper perpajakan.

Konsep ini disebutkan dalam rekomendasi OECD terkait dengan Pillar One dan Pillar Two, serta dalam kerangka DAC7 di Uni Eropa yang mewajibkan platform digital melaporkan transaksi penjual kepada otoritas pajak.

Hal ini juga berlaku bagi penyedia layanan pembayaran di Indonesia seperti Gopay, ShopeePay, dan dompet digital lainnya, yang berpotensi menjadi titik pengawasan efektif. Secara teknis, setiap transaksi QRIS tercatat di sistem penyedia layanan pembayaran.

Apabila terdapat kewajiban pelaporan kepada DJP atas transaksi yang melampaui threshold tertentu, atau jika penerima dana yang disinyalir sebagai pelaku usaha digital maka jejak transaksi dapat direkonstruksi.

Namun, tantangan hukum tetap ada. Kewajiban pelaporan semacam ini memerlukan dasar regulasi yang jelas, perlindungan data pribadi yang memadai, serta koordinasi antara otoritas pajak dan otoritas jasa keuangan (OJK).

Saat ini, koordinasi tersebut masih bersifat parsial dan belum mencakup kategori transaksi yang spesifik seperti pembayaran atas akses konten digital informal.

Implikasi dan Rekomendasi Kebijakan

Fenomena ini terjadi karena adanya gap regulasi di Indonesia. Rezim PPN PMSE Indonesia dirancang untuk entitas yang dapat diidentifikasi, sementara ekonomi digital informal justru beroperasi di wilayah yang tidak teridentifikasi yaitu melalui link nomaden.

Setidaknya terdapat 3 arah kebijakan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, perluasan kewajiban pelaporan bagi penyedia layanan pembayaran digital. DJP perlu mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan platform seperti Gopay dan ShopeePay untuk melaporkan transaksi yang terindikasi merupakan pembayaran atas layanan digital kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai PKP.

Kedua, pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan PMSE. Daripada hanya mengejar entitas besar yang mudah diidentifikasi, DJP sebaiknya mulai menjajaki pengembangan profil risiko dalam pengawasan PPN PMSE.

Profil risiko ini dapat didasarkan pada pola transaksi QRIS yang mengindikasikan pembayaran berulang atas akses konten, terutama yang melibatkan tautan yang berubah-ubah.

Ketiga, koordinasi lintas lembaga yang lebih kuat. Persoalan streaming ilegal menyentuh minimal 3 ranah, yaitu di bidang perpajakan oleh DJP, bidang kekayaan intelektual oleh Kemenkumham dan DJKI, serta sistem pembayaran oleh OJK dan BI. Diperlukan koordinasi yang sistematis agar respons kebijakan menyeluruh dan efektif.

Kembali pada analogi warung tenda yang berpindah-pindah. Pada akhirnya pajak atas entitas yang tidak teridentifikasi hanya bisa dipungut melalui titik yang dapat dikontrol dalam rantai transaksi. Dalam konteks streaming micro drama China via link nomaden, titik kontrol tersebut ada pada penyedia layanan pembayaran digital.

Tentu hal ini bukan pekerjaan yang mudah. Regulasi yang terlalu agresif berisiko menghambat ekosistem pembayaran digital yang sedang berkembang. Namun, membiarkan celah ini terbuka juga tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi keadilan pajak maupun dari sisi integritas sistem PMSE yang telah dibangun dengan susah payah.

Dalam ekonomi digital, batas antara yang formal dan informal semakin kabur. Tugas otoritas pajak adalah memastikan bahwa kaburnya batas tersebut tidak sekaligus mengaburkan kewajiban perpajakan yang melekat di dalamnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.