JAKARTA, DDTCNews – PMK 28/2026 menegaskan wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi umum Pasal 17B UU KUP) dengan nilai maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan restitusi dipercepat.
Ketentuan restitusi dipercepat yang dimaksud merujuk pada restitusi dipercepat bagi wajib pajak persyaratan tertentu. Hal ini berarti WP OP yang menyampaikan SPT dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta baik dengan permohonan restitusi umum (Pasal 17B UU KUP) maupun restitusi dipercepat (Pasal 17D UU KUP) akan ditindaklanjuti dengan ketentuan restitusi dipercepat.
“Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100 juta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 [PMK 28/2026],” bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 28/2026, dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Selain itu, PMK 28/2026 juga memberikan pengurangan sanksi bagi WP OP tersebut apabila diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pasca-memperoleh restitusi dipercepat (setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT yang bersangkutan).
Idealnya, wajib pajak yang diterbitkan SKPKB pasca-memperoleh restitusi dipercepat akan dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 100%. Namun, WP OP yang menyampaikan permohonan restitusi umum dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta dan ditindaklanjuti dengan restitusi dipercepat tidak akan dikenakan sanksi tersebut.
Apabila WP OP tersebut dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB maka sanksi yang diberikan adalah sanksi bunga per bulan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Sanksi tersebut relatif lebih kecil apabila dibandingkan dengan sanksi kenaikan sebesar 100% sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat ayat (5) UU KUP. Simak Tarif Bunga
“Dalam hal SPT wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB, diberikan pengurangan sanksi administratif…menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP,” bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 28/2026.
Ketentuan tersebut sebenarnya bukanlah pengaturan baru. Sebelumnya, DJP juga mengatur ketentuan serupa melalui Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023. Merujuk PER-5/PJ/2023, WP OP dengan SPT lebih bayar senilai maksimal Rp100 juta dengan permohonan restitusi Pasal 17B UU KUP maupun 17D UU KUP akan ditindaklanjuti dengan restitusi dipercepat.
PER-5/PJ/2023 juga memberikan pengurangan sanksi bagi WP OP tersebut apabila diterbitkan SKPKB. Pengurangan sanksi yang diberikan juga serupa, yaitu dari kenaikan sebesar 100% menjadi tarif bunga per bulan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Namun, PER-5/PJ/2023 memberikan pilihan bagi WP OP untuk tidak menyetujui tidak lanjut restitusi dipercepat. Apabila tidak setuju, PER-5/PJ/2023 mengharuskan WP OP menyampaikan tanggapan dan selanjutnya permohonannya akan ditindaklanjuti dengan restitusi umum (17B UU KUP).
Hal ini berbeda dengan PMK 28/2026 yang tidak mengatur klausul yang memberikan opsi bagi WP OP yang tidak setuju untuk ditindaklanjuti dengan restitusi dipercepat. Untuk itu, ketentuan ini menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan bagi WP OP yang menyampaikan SPT dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta. (dik)
