JAKARTA, DDTCNews - Eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy bakal diwajibkan untuk mencantumkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai co-exporter.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencantuman DSI selaku co-exporter wajib dilakukan oleh eksportir melalui registrasi pada Indonesia National Single Window (INSW).
"Khusus untuk tahap pertama, eksportir maupun pemilik barang melakukan registrasi melalui INSW dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga, dikutip pada Selasa (26/5/2026).
Airlangga mengatakan mekanisme ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dengan DSI selaku co-exporter akan diterapkan selama 3 bulan dan dievaluasi secara berkala.
Melalui mekanisme ini, seluruh data ekspor seperti nama eksportir, pemilik barang, hingga nama penerima barang di negara tujuan akan terekam oleh DSI.
Oleh karena DSI berstatus sebagai co-exporter, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tetap dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara eksportir dan importir sepanjang tidak ada indikasi underinvoicing.
"Kami melihat ada kontrak dengan masing-masing. Jadi yang sudah berkontrak, itu tetap dihargai asal kontraknya bukan underinvoicing," ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, maraknya praktik underinvoicing tampak pada tingginya selisih data ekspor Indonesia dan data impor di negara mitra dagang.
"Ada gap, data kita ekspor dengan China dan impor China dari Indonesia itu datanya ada delta US$20 miliar sampai US$30 miliar. Ini yang kita cari dengan DSI," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan skema co-exporter ini merupakan tahapan transisi menuju kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI. Nantinya, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan sepenuhnya dilaksanakan oleh DSI selaku eksportir tunggal paling lambat pada 1 Januari 2027. (dik)
