JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentunya dinyatakan tidak berlaku bisa mengajukan keputusan penetapan kembali pada pekan depan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 huruf a PMK 28/2026, seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024 dinyatakan tidak berlaku seiring dengan berlakunya PMK 28/2026.
Meski demikian, wajib pajak dimaksud diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu pada 1 Juni hingga 10 Juni 2026.
"Wajib pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku ... dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 atau sesuai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kemudian ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan menteri ini," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, dikutip pada Senin (25/5/2026).
Bila permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu tidak diajukan pada 1 Juni hingga 10 Juni 2026, permohonan harus diajukan secara elektronik paling lambat pada 10 Januari sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.
Perlu diingat, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dinyatakan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, antara lain:
Secara terperinci, yang dimaksud dengan tepat waktu pada Pasal 3 ayat (2) huruf a adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dalam 3 tahun pajak terakhir dan menyampaikan SPT Masa pada masa pajak Januari-November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
Bila terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan dimaksud tidak boleh lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut serta tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan tidak memiliki tunggakan pajak pada Pasal 3 ayat (2) huruf b adalah:
Kemudian, yang dimaksud dengan laporan keuangan telah diaudit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut pada Pasal 3 ayat (2) huruf c adalah:
Terakhir, yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada Pasal 3 ayat (2) huruf d adalah wajib pajak telah terdaftar dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pajak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu. (dik)
