JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 13,32 juta SPT Tahunan PPh 2025 hingga 20 Mei 2026.
Jumlah SPT yang dihimpun otoritas pajak itu terdiri atas 12,36 juta SPT orang pribadi dan 958.240 SPT badan. Porsi SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak badan mencapai sekitar 7,19% dari total SPT Tahunan yang diterima oleh DJP.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 20 Mei 2026 tercatat 13,32 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Kamis (21/5/2026).
Secara terperinci, Inge memaparkan pelaporan SPT Tahunan sudah diterima dari 10,89 juta wajib pajak orang pribadi karyawan serta 1,47 juta orang pribadi nonkaryawan.
Kemudian, ada 924.209 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah dan 1.537 wajib pajak badan memakai dolar Amerika Serikat (AS). Setelahnya, SPT Tahunan juga disampaikan oleh 245 wajib pajak migas, baik yang berdenominasi rupiah maupun dolar AS.
Selain itu, Inge juga mencatat ada SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut disampaikan oleh 32.209 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 40 wajib pajak badan yang menggunakan kurs dolar AS.
Sebagai informasi, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026. Selama periode relaksasi berlangsung, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT sekaligus pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan secara online menggunakan coretax system. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.
Hingga saat ini, sebanyak 19,32 juta wajib pajak telah aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 18,10 juta orang pribadi, 1,12 juta badan, 91.751 instansi pemerintah, dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (dik)
