JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatur ulang ketentuan seputar pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai. Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2026.
Beleid ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PER-29/BC/2019. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai.
“bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a [PER-29/BC/2019] perlu diganti,” bunyi pertimbangan PER-1/BC/2026.
Sesuai dengan ketentuan, pita cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) dapat dikembalikan ke DJBC. Pengembalian pita cukai bisa dilakukan apabila pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai dan sepanjang belum dilekatkan pada BKC.
Pita cukai yang rusak berarti pita cukai tersebut kurang sempurna fisik dan cetakannya atau tidak sesuai pesanan. Sementara itu, ada sejumlah alasan yang membuat pengusaha pabrik atau importir perlu mengembalikan pita cukai yang tidak dipakai.
Alasan yang dimaksud seperti: perubahan harga jual eceran; perubahan tarif cukai; perubahan desain pita cukai; pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC sesuai pesanan cukai; NPPBKC dicabut; atau pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi BKC untuk pemasaran dalam negeri.
Nah, PER-1/BC/2026 dirilis untuk memperbarui ketentuan seputar pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai. Apabila disandingkan dengan peraturan terdahulu, perubahan yang paling mencolok di antaranya adalah PER-1/BC/2026 tidak lagi menyebutkan secara eksplisit besaran biaya pengganti penyediaan pita cukai.
PER-1/BC/2026 hanya menyatakan pengusaha pabrik atau importir harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai berdasarkan CK-3. Selanjutnya, CK-3 dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai akan dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai. Simak Apa Itu CK-3?
Perubahan mencolok lainnya adalah PER-1/BC/2026 mengatur batas waktu maksimal penerbitan dan penyampaian CK-3 kepada pengusaha pabrik atau importir. Ada pula perubahan ketentuan seputar pendapat pengembalian pita cukai dan penerbitan CK-3. Simak Gantikan Aturan Lama, Apa Saja Poin Perubahan di PER-1/BC/2026?
Adapun PER-1/BC/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 16 April 2026. Secara lebih terperinci, PER-1/BC/2026 terdiri atas 3 bab dan 17 pasal. Berikut perinciannya.
BAB I: KETENTUAN UMUM
- Pasal 1: Mendefinisikan istilah teknis yang digunakan dalam PER-1/BC/2026, seperti biaya pengganti penyediaan pita cukai serta berbagai dokumen cukai (PBCK-4, CK-1, CK-1A, CK-3, BACK-1, CK-1, dan CK-1A).
BAB II: PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI
- Pasal 2: Menetapkan bahwa pengembalian cukai bisa diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir apabila pita cukai rusak atau tidak dipakai. Pengembalian pita cukai diberikan
- Pasal 3: Memerinci kriteria pita cukai rusak, yaitu pita cukai yang: kurang sempurna fisik dan cetakannya atau tidak sesuai pesanan
- Pasal 4: Memerinci cakupan kriteria pita cukai tidak dipakai, yaitu pita cukai yang tidak dipakai dalam hal: ada perubahan kebijakan (harga jual/tarif cukai/desain pita cukai); berakhirnya batas waktu pelekatan; pengusaha pabrik berhenti produksi BKC untuk dalam negeri/tidak lagi produksi BKC sesuai pesanan pita cukai; importir tidak lagi mengimpor BKC sesuai pesanan pita cukai; atau pencabutan NPPBKC. Simak Apa Itu NPPBKC?
- Pasal 5: Mengatur prosedur pengajuan PBCK-4 oleh pengusaha pabrik atau importir ke Kantor Bea dan Cukai. Adapun PBCK-4 harus disertai dengan matriks asal CK-1/CK-1A dan diajukan terpisah antara kategori rusak dan tidak dipakai. Simak Apa Itu CK-1?, dan Apa Itu CK-1A?
- Pasal 6: Pasal ini menyatakan Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menunjuk pejabat untuk memeriksa PBCK-4. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam BACK-1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala kantor bea dan cukai akan: menerbitkan surat penolakan PBCK-4 atau meneruskan pendapat pengembalian pita cukai ke direktur teknis dan fasilitas cukai. Simak Apa Itu PBCK-4?,
- Pasal 7: Memerinci ketentuan penerbitan surat penolakan PBCK-4 atas pengajuan yang tidak memenuhi syarat. Berdasarkan surat penolakan tersebut, kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan pemusnahan atau pita cukai yang ditolak. Pemusnahan turut disaksikan oleh pengusaha atau importir.
- Pasal 8: Memerinci ketentuan penerbitan pendapat pengembalian pita cukai atas pengajuan yang memenuhi ketentuan.
- Pasal 9: Atas pendapat pengembalian pita cukai, direktur teknis dan fasilitas cukai dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pemeriksaan atas pendapat pengembalian cukai dan membuat berita acara pemeriksaan.
- Pasal 10: Berdasarkan berita acara pemeriksaan, direktur teknis dan fasilitas cukai menerbitkan CK-3 (apabila memenuhi ketentuan) atau surat pemberitahuan tidak diterbitkannya CK-3 (penolakan) paling lama 10 hari kerja setelah diterbitkannya berita acara pemeriksaan.
- Pasal 11: Pasal ini menyatakan pengusaha pabrik atau importir wajib membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai. Kemudian, dokumen CK-3 dan bukti bayar tersebut menjadi dasar pengembalian cukai.
- Pasal 12: Pengembalian dilakukan apabila: (i) setoran cukai yang diminta pengembalian telah dibukukan di kas negara; dan (ii) tidak melebihi 10 tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar pengembalian. Pasal ini juga menyatakan pengembalian cukai diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya.
- Pasal 13: Pasal ini menyatakan pelaksanaan proses pengembalian cukai dilakukan secara elektronik melalui SKP, kecuali jika sistem belum tersedia atau mengalami gangguan.
- Pasal 14: Pasal ini menyatakan pejabat kantor pusat DJBC melakukan pemusnahan atas pita cukai yang telah diterbitkan CK-3 atau yang tidak memenuhi ketentuan agar tidak dapat digunakan lagi.
- Pasal 15: Pasal ini menegaskan tata cara pelaksanaan pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai mengikuti lampiran PER-1/BC?2026.
BAB III: PENUTUP
- Pasal 16: Pasal ini menyatakan berlakunya PER-1/BC/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-29/BC/2019.
- Pasal 17: Pasal ini menyatakan PER-1/BC/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 16 April 2026.
Untuk membaca PER-1/BC/2026 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.