JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan segera memanfaatkan masa relaksasi penyampaian SPT Tahunan 2025 hingga 31 Mei 2026.
Dengan masa relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh badan hanya tersisa 10 hari, DJP mengimbau wajib pajak badan bergegas sebelum layanan semakin padat.
"Waktu terus berjalan, jangan tunggu sampai menit-menit terakhir untuk lapor SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 kamu," bunyi unggahan DJP di Instagram, dikutip pada Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan paling lambat 30 April. Namun, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat pada 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026.
Tak cuma penghapusan sanksi akibat telat lapor, relaksasi juga berlaku atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selain itu, penghapusan sanksi turut diberikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan secara online menggunakan coretax. Apabila menemukan kendala saat pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk meminta asistensi.
Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa menjelang akhir Mei 2026 terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama Iduladha dan Waisak. Layanan tatap muka di kantor pajak tidak beroperasi pada akhir pekan, libur nasional, dan cuti bersama.
"Tapi tenang saja #KawanPajak tetap bisa lapor pajak kapan saja dan dari mana saja tanpa harus keluar rumah! Yuks lapor ini melalui coretaxdjp.pajak.go.id," tulis DJP. (dik)
