ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Jadi WP Kriteria Tertentu, Tak Dipidana Pajak 5 Tahun Terakhir

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 24 Mei 2026 | 16.00 WIB
Syarat Jadi WP Kriteria Tertentu, Tak Dipidana Pajak 5 Tahun Terakhir
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan kriteria tertentu berhak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat atas kelebihan pajak, baik PPh maupun PPN.

Perlu diperhatikan, wajib pajak harus memenuhi sederet persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Salah satunya, tidak pernah dipidana atas tindak pidana pajak berdasarkan putusan pengadilan dalam 5 tahun terakhir.

"Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu ... wajib pajak memenuhi kriteria sebagai berikut: tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir," bunyi Pasal 3 ayat 2 huruf d PMK 28/2026, dikutip pada Minggu (24/5/2026).

PMK 28/2026 menyatakan yang termasuk dalam pengertian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu wajib pajak yang telah terdaftar; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Selain tidak melakukan pidana pajak, untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus memenuhi kriteria, yakni tepat waktu dalam menyampaikan SPT.

Kemudian, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak dalam 5 tahun terakhir, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Kriteria lainnya, yaitu laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.

Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu. Permohonan bisa disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau sekarang disebut coretax, dan disetor paling lambat 10 Januari.

"Berdasarkan permohonan...Dirjen ajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria wajib pajak dengan kriteria tertentu...dan menerbitkan: keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria; atau pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kriteria...," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 28/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.