TURKI

Turki Gelar Wealth Amnesty, Begini Skemanya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Mei 2026 | 16.30 WIB
Turki Gelar Wealth Amnesty, Begini Skemanya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

ANKARA, DDTCNews - Parlemen Turki mengesahkan undang-undang perpajakan yang turut mengatur pelaksanaan wealth amnesty.

Melalui wealth amnesty, wajib pajak diberikan kesempatan untuk merepatriasi aset yang selama ini disimpan di luar negeri dengan membayar pajak rendah. Kebijakan ini bertujuan mendorong wajib pajak memulangkan asetnya serta menarik ekspatriat berkualitas.

"Undang-undang telah memberikan perlindungan dari pemeriksaan pajak dan penilaian pajak untuk aset yang dideklarasikan apabila persyaratannya terpenuhi," bunyi pernyataan parlemen, dikutip pada Selasa (26/5/2026).

Wealth amnesty dilaksanakan dengan 2 skema. Skema pertama, wajib pajak dipersilakan mendeklarasikan aset berupa uang, emas, mata uang asing, sekuritas, dan instrumen pasar modal lainnya yang disimpan di luar negeri atau di Turki di luar pembukuan perusahaan.

Individu dan badan dapat mendeklarasikan aset yang dimiliki di luar negeri, termasuk uang, emas, mata uang asing, surat berharga, dan instrumen pasar modal lainnya, melalui bank atau perusahaan pialang hingga 31 Juli 2027.

Aset yang dideklarasikan dari luar negeri harus ditransfer ke rekening bank atau perusahaan pialang di Turki dalam waktu 2 bulan sejak deklarasi. Aset yang secara fisik dibawa ke Turki, termasuk uang, emas, dan surat berharga, juga harus didokumentasikan melalui deklarasi kepabeanan.

Tarif pajak dikenakan berdasarkan lamanya aset yang dideklarasikan berada dalam instrumen tertentu di Turki. Tarif pajak 0% akan dikenakan jika aset disimpan di Turki selama 5 tahun, 1% untuk penyimpanan aset 4 tahun, 2% untuk penyimpanan aset 3 tahun, 3% untuk penyimpanan aset 2 tahun, dan 4% untuk penyimpanan aset 1 tahun.

Apabila aset yang ditarik lebih cepat, akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.

Sementara skema kedua, membebaskan penghasilan luar negeri dari PPh di Turki selama 20 tahun bagi individu yang memenuhi syarat serta memindahkan domisili pajaknya ke Turki.

Individu yang dianggap berdomisili di Turki mulai 1 Januari 2026 akan dibebaskan dari PPh atas penghasilan dan pemasukan yang dihasilkan di luar Turki jika mereka tidak berdomisili dan tidak memiliki kewajiban pajak di Turki selama 3 tahun kalender sebelumnya.

Pengecualian ini tidak berlaku untuk penghasilan yang bersumber dari Turki, sehingga akan tetap tunduk pada aturan pajak normal.

Dilansir turkishminute.com, penghasilan dari luar negeri yang tercakup dalam pengecualian tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika individu tersebut menyampaikan SPT Tahunan untuk penghasilan lain, penghasilan dari luar negeri yang dikecualikan pajak tidak perlu diikutsertakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.