BERITA PAJAK HARI INI

Bukan Lagi Rp5 Miliar, Batas Restitusi Dipercepat PKP Kini Rp1 Miliar

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Mei 2026 | 07.30 WIB
Bukan Lagi Rp5 Miliar, Batas Restitusi Dipercepat PKP Kini Rp1 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 28/2026, pemerintah memangkas threshold restitusi PPN dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Topik mengenai restitusi pajak tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada Senin (4/5/2026).

Batasan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19. Kebijakan ini kemudian dijadikan lebih "permanen" melalui PMK 209/2021.

Berdasarkan PMK 209/2021, pemerintah meningkatkan threshold restitusi PPN dipercepat bagi PKP yang memenuhi persyaratan tertentu dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar mulai 1 Januari 2022. Kebijakan peningkatan threshold restitusi PPN dipercepat bertujuan membantu likuiditas perusahaan dan mendorong pengusaha mengembangkan bisnisnya.

Namun kini, threshold restitusi PPN dipercepat bagi PKP yang memenuhi persyaratan tertentu dikembalikan menjadi Rp1 miliar.

Tak hanya memangkas threshold, PMK 28/2026 mengatur restitusi dipercepat bagi PKP yang memenuhi persyaratan tertentu juga dibatasi hanya pada masa pajak dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar.

"Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu...meliputi...PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar; dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak," bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026.

Meski demikian, PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP/JKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dinyatakan tidak termasuk PKP yang memenuhi persyaratan tertentu meski menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar dan penyerahan tidak lebih dari threshold pada Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026.

Bila PKP memenuhi persyaratan tertentu, PKP bisa mengajukan restitusi dipercepat dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN.

Permohonan tersebut akan ditindaklanjuti DJP dengan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak dan penelitian atas pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh pemohon.

DJP juga akan melakukan penelitian atas pemenuhan kegiatan ekspor BKP berwujud, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP dalam hal permohonan restitusi dipercepat persyaratan tertentu diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.

Hasil penelitian akan menjadi dasar bagi dirjen pajak untuk memberikan restitusi dipercepat bagi PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Jika hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran PPN, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima.

Sementara itu, apabila kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan nilai lebih bayar pada permohonan maka PKP yang memenuhi persyaratan tertentu bisa mengajukan kembali permohonan restitusi dipercepat atas selisih yang belum dikembalikan.

Permohonan dapat disampaikan kembali sepanjang memenuhi dua persyaratan. Pertama, DJP belum melakukan pemeriksaan atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang diajukan restitusi dipercepat atau belum melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka terhadap PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kedua, permohonan disampaikan maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Untuk diperhatikan, PMK 28/2026 telah diundangkan pada 30 April 2026 dan dinyatakan berlaku pada 1 Mei 2026.

Pada Harian Bisnis Indonesia, Sekjen Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi menilai pengetatan restitusi pajak perlu diiringi dengan transparansi agar dapat memperkuat tata kelola perpajakan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyebut ketentuan dalam PMK 28/2026 terutama soal penelitian SPT, validasi pajak masukan, dan laporan keuangan harus dikelola dengan transparan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Menurutnya, sebagai industri yang berorientasi ekspor, batu bara telah berkontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga saat dihadapkan pada pengetatan dan pembatasan restitusi bakal berdampak pada operasional bisnis. "Yang kami harapkan keseimbangan antara penguatan tata kelola penerimaan negara dan perlindungan hak wajib pajak yang patuh," katanya.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang instruksi dirjen pajak agar fiskus lebih fokus pada pekerjaan yang berdampak terhadap penerimaan negara. Kemudian, ada pula pembahasan soal coretax yang mampu menutup celah kecurangan wajib pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Semua Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

Keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 dinyatakan tidak berlaku seiring dengan terbitnya PMK 28/2026.

Wajib pajak yang keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentunya dinyatakan tidak berlaku dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Untuk menjadi wajib pajak kriteria tertentu dan memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan skema tersebut, terdapat beberapa syarat pada Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026 yang mesti dipenuhi. (DDTCNews)

DJP Jamin Data WP di Coretax Aman

Ditjen Pajak (DJP) menjamin seluruh data dan informasi wajib pajak tetap aman dari kebocoran.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan data milik wajib pajak dijaga dengan aman karena sistem dan jaringan yang digunakan juga rutin diawasi sekaligus diperiksa keamanannya oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Data wajib pajak sangat aman karena kami juga selalu diaudit oleh BSSN terkait dengan security jaringannya," ujarnya. (DDTCNews)

WP Tak Bisa Curang, Semua Transaksi Kini Terekam Otomatis di Coretax

DJP kan mengandalkan coretax sebagai upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak nasional.

Bimo menegaskan sistem coretax kini sudah terdigitalisasi dan terintegrasi sehingga semua data transaksi sudah tersambung otomatis. Hal ini diharapkan mendorong wajib pajak menjadi lebih jujur dan patuh, sehingga penerimaan negara ikut naik.

"Dengan prepopulated coretax, informasi sudah tidak lagi dikumpulkan secara manual, dan semua transaksi sudah masuk di situ. Jadi, sudah ada transaksi tandingan dari lawan transaksi," katanya. (DDTCNews)

Fiskus Diminta Fokus ke Pekerjaan yang Berefek ke Penerimaan

DJP terus berupaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak guna mencapai target penerimaan pajak 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun.

Bimo mengatakan semua petugas pajak di lapangan sedang bekerja keras mencapai tujuan tersebut. Dia juga berpesan kepada fiskus untuk fokus pada hal yang berdampak langsung pada kinerja penerimaan pajak, bukan pekerjaan administrasi yang bersifat rutin.

"Account representative, pemeriksa, penyidik, penilai, juru sita, penyuluh, semuanya kerja keras. Saya minta ke mereka, hal-hal yang administrative clerical yang tidak langsung berhubungan dengan kinerja tidak terlalu diprioritaskan," ujarnya. (DDTCNews)

Telat SPT Tak Bisa Jadi Dasar Menolak Penetapan WP Kriteria Tertentu

Keterlambatan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tidak menjadi dasar untuk menolak permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Klausul ini termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 dari normalnya berakhir pada 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026.

"Atas keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu," bunyi Diktum Keenam KEP-71/PJ/2026. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.