JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur utang pajak tetap berpeluang mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Kring Pajak menjelaskan salah satu syarat penerbitan SKF adalah wajib pajak tidak memiliki utang pajak. Meski demikian, ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak yang telah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
“Sesuai dengan Pasal 4 PER-8/PJ/2025, wajib pajak dapat diberikan SKF bila memenuhi ketentuan antara lain tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (25/5/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Oleh karena itu, wajib pajak yang telah mengajukan permohonan angsuran dan menerima Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak pada dasarnya tetap dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh SKF.
Apabila status utang pajak yang telah disetujui untuk diangsur masih menyebabkan permohonan SKF melalui coretax tidak dapat diproses, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati).
Permohonan tiket dapat disampaikan melalui helpdesk KPP, layanan telepon 1500200, live chat pada situs DJP, atau email pengaduan dengan melampirkan kronologi serta informasi yang lengkap terkait permasalahan yang dihadapi.
Sebagai informasi, SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. (rig)
