ADMINISTRASI PAJAK

PPN Pembelian Mobil Operasional Bisa Dikreditkan, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Mei 2026 | 14.30 WIB
PPN Pembelian Mobil Operasional Bisa Dikreditkan, Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pajak masukan atas pembelian mobil yang digunakan untuk operasional usaha pada prinsipnya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Kring Pajak menjelaskan pengkreditan pajak masukan atas mobil operasional perlu memperhatikan sejumlah pembatasan yang diatur dalam UU PPN. Untuk itu, tidak semua pembelian kendaraan oleh perusahaan otomatis dapat dikreditkan PPN masukannya.

“[PPN] pembelian mobil operasional untuk tujuan kegiatan usaha dapat dikreditkan sepanjang pembelian mobil tersebut tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8), Pasal 9A ayat (2), dan Pasal 16B ayat (2) dan ayat (3) UU PPN,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (25/5/2026).

Ketentuan tersebut antara lain mengatur jenis pajak masukan yang tak dapat dikreditkan, penggunaan tarif PPN besaran tertentu, serta pajak masukan yang terkait dengan penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.

Lebih lanjut, apabila pajak masukan atas pembelian mobil tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN maka nilai PPN tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai biaya untuk tujuan penghitungan pajak penghasilan.

Kring Pajak menyatakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan telah benar-benar dibayar dan berkaitan dengan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan.

Merujuk Pasal 9 ayat (8) UU PPN, terdapat 3 jenis pengeluaran yang pajak masukannya tidak bisa dikreditkan. Pertama, perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Kedua, perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.

Ketiga, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.