PROVINSI Papua Tengah adalah daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia yang disahkan pada tahun 2022. Beribu kota di Kabupaten Nabire, provinsi ini merupakan pemekaran dari Provinsi Papua dan memiliki luas wilayah yang kaya akan sumber daya mineral.
Bahkan, Papua Tengah merupakan lokasi dari salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia. Tak hanya kaya sumber daya mineral, daerah yang dihuni sekitar 1,3 juta penduduk ini juga merupakan surga wisata bahari, terutama di Taman Nasional Teluk Cenderawasih.
Daerah yang terdiri atas 8 kabupaten ini merupakan lokasi dari gunung tertinggi di Indonesia, yaitu Puncak Jaya. Sebagai provinsi baru, Papua Tengah kini terus melakukan pembangunan infrastruktur pemerintahan pusat di Nabire untuk mempercepat pelayanan publik di wilayah pegunungan tengah Papua.
Berdasarkan data dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, total realisasi pendapatan daerah Provinsi Papua Tengah mencapai Rp4,2 triliun. Capaian tersebut didominasi oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Pada 2024, daerah ini memperoleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat senilai Rp2,72 triliun atau 64,69% dari total pendapatan daerah. Selanjutnya, pendapatan daerah yang sah menyumbang senilai Rp840,91 miliar atau 19,99% dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) yang berhasil dihimpun tercatat senilai Rp644,44 miliar atau 15,32% dari total pendapatan daerah. Besarnya persentase dana transfer menunjukkan provinsi ini masih bergantung pada pemerintah pusat dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga mengingat Provinsi Papua Tengah merupakan daerah otonomi baru.
Berdasarkan komposisinya, PAD provinsi ini nyaris seluruhnya berasal dari pendapatan pajak daerah. Pada 2024, nilai realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp609,12 miliar atau 94,52% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah terkumpul senilai Rp35,32 miliar atau hanya 5,48% dari total PAD.
Sementara itu, pendapatan retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp0 dari target sebesar Rp0. Hal ini berarti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah tidak memiliki pendapatan dari retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada 2024.
Tidak adanya target dan realisasi pendapatan retribusi daerah dikarenakan belum ada kejelasan objek retribusi yang menjadi bagian dari Pemprov Papua Tengah. Sementara itu, tidak adanya penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan disebabkan oleh Pemprov Papua Tengah belum melakukan penyertaan modal daerah.
Berdasarkan struktur pendapatan pajaknya, pajak air permukaan menjadi kontributor utama dengan realisasi senilai Rp237,03 miliar atau 38,91% dari total pendapatan pajak daerah. Tingginya realisasi pajak air permukaan disokong oleh penggunaan air permukaan oleh masyarakat dan industri.
Selanjutnya, pajak rokok menjadi primadona pendapatan kedua dengan realisasi senilai Rp121,6 miliar atau 19,96% dari total pendapatan pajak. Hal ini cukup berbeda dengan mayoritas provinsi lain yang porsi pendapatan pajaknya didominasi oleh pajak-pajak terkait dengan kendaraan bermotor.
Sementara itu, pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat senilai Rp116,87 miliar atau 19,19% dari total pajak daerah. Sisanya, berasal dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp64,44 miliar (11,40%) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp64,15 miliar (10,53%). Meskipun nilainya tidak setinggi pajak air permukaan, realisasi PKB, BBNKB, dan PBBKB mengalami tren peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) 6/2025. Perda ini baru berlaku pada 2 Desember 2025 menggantikan Peraturan Gubernur (Pergub) 27/2023.
Melalui Perda 6/2025, Pemprov Papua Tengah di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, tarif PKB ditetapkan menjadi 2 golongan, yaitu:
Kedua, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 6%. Ketiga, tarif pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5%. Kelima, tarif pajak air permukaan ditetapkan sebesar 10%.
Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Papua Tengah:

(dik)
