PER-6/PJ/2026

Peraturan Teknis Penerapan Pajak Minimum Global, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 Mei 2026 | 18.30 WIB
Peraturan Teknis Penerapan Pajak Minimum Global, Unduh di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) memerinci tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE). Simak Apa Itu Pajak Minimum Global?

Ketentuan yang diperinci menyangkut bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, serta pelaporan GloBE Information Return (GIR), SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan notifikasi.

“perlu menetapkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional,” bunyi pertimbangan PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur implementasi GloBE melalui PMK 136/2024. PMK 136/2024 tersebut di antaranya mengharuskan wajib pajak yang tercakup ketentuan GloBE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan GloBE.

SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE tersebut terdiri atas: SPT Tahunan PPh GloBE; SPT Tahunan PPh DMTT; dan/atau SPT Tahunan PPh UTPR. Selain menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, entitas induk utama wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR).

Ada pula kewajiban penyampaian notifikasi yang berlaku untuk setiap entitas konstituen dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang berada di Indonesia. Nah, PER-06/PJ/2026 memerinci ketentuan seputar kewajiban administrasi bagi wajib pajak yang tercakup GloBE. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Selain itu, PER-06/PJ/2026 menambahkan kewajiban pengajuan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Ada pula pengaturan seputar pengawasan, pemeriksaan, pembetulan, hingga keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, dan gugatan. Simak WP Tercakup Pajak Minimum Global Wajib Ajukan Penambahan Status ke DJP

Adapun PER-6/PJ/2026 berlaku mulai 4 Mei 2026. Secara umum, PER-6/PJ/2026 terdiri atas 8 bab dan 32 pasal. Melalui pasal-pasal tersebut, ada 10 ruang lingkup ketentuan yang diatur. Berikut perinciannya: Simak Peraturan Baru! DJP Terbitkan Aturan Teknis Pajak Minimum Global

BAB I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam PER-6/PJ/2026, seperti: Pajak Minimum Global (GloBE); Grup PMN; Entitas Induk Utama; Income Inclusion Rules (IIR); UTPR; dan DMTT.
  • Pasal 2: Memerinci ruang lingkup PER-6/PJ/2026 yang mencakup 10 aspek mulai dari penambahan status Wajib Pajak GloBE; tata cara pelaporan SPT dalam rangka pelaksanaan GloBE; pembayaran dan penyetoran pajak tambahan; pengawasan; pemeriksaan; hingga

pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, dan gugatan

BAB II: Penambahan Status, Perubahan Data, Dan Pencabutan Status Wajib Pajak GloBE

  • Pasal 3: Menegaskan kriteria wajib pajak GloBE, yaitu entitas konstituen atau anggota joint venture group dari grup PMN dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR 750 juta dalam 2 dari 4 tahun terakhir.
  • Pasal 4: Mengatur kewajiban permohonan penambahan status wajib pajak GloBE. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 9 bulan berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat Grup PMN memenuhi ketentuan.
  • Pasal 5: Mengatur prosedur perubahan data wajib pajak GloBE (identitas, alamat, kontak) baik melalui permohonan maupun secara jabatan.
  • Pasal 6: Mengatur pencabutan status wajib pajak GloBE jika Grup PMN sudah tidak lagi memenuhi kriteria ambang batas peredaran bruto.

BAB III: Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE

Bagian Kesatu: Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE

  • Pasal 7: Mewajibkan wajib pajak GloBE menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE yang terdiri atas: formulir Induk dan Lampiran. Induk SPT Tahunan PPh terdiri atas: SPT Tahunan PPh GloBE; SPT Tahunan PPh UTPR; SPT Tahunan PPh DMTT.
  • Pasal 8: Menetapkan SPT dalam rangka melaksanakan GloBE berbentuk dokumen elektronik dan memerinci data minimal yang termuat dalam setiap jenis SPT.

Bagian Kedua: Penandatanganan

  • Pasal 9: Mengharuskan SPT ditandatangani secara elektronik oleh pengurus atau kuasa wajib pajak.

Bagian Ketiga: Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE

  • Pasal 10: Menetapkan kewajiban pengisian SPT secara benar, lengkap, jelas, dan dalam bahasa Indonesia melalui portal wajib pajak.
  • Pasal 11: Menetapkan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.

BAB IV: Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian GIR

  • Pasal 12: Mewajibkan entitas induk utama menyampaikan GIR dalam format XML yang di antaranya memuat struktur grup dan perhitungan tarif pajak efektif, pajak tambahan, dan alokasi pajak tambahan.
  • Pasal 13: Menetapkan batas waktu penyampaian GIR, yaitu 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE atau 18 bulan untuk tahun Pengenaan GloBE pertama.

BAB V: Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Notifikasi

  • Pasal 14: Mewajibkan wajib pajak GloBE menyampaikan notifikasi kepada dirjen pajak, kecuali wajib pajak GloBE yang telah menyampaikan GIR.
  • Pasal 15: Mengatur batas waktu penyampaian notifikasi, yaitu 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE atau 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE (untuk tahun pengenaan GloBE pertama).

BAB VI: Tata Cara Penerimaan Spt Tahunan Pph Dalam Rangka Melaksanakan GloBE

  • Pasal 16: Mengatur ketentuan pengecekan validitas NPWP.
  • Pasal 17: Mengatur ketentuan penelitian kelengkapan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
  • Pasal 18: Mengatur pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT dilakukan secara otomatis melalui coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan laman/aplikasi DJP serta mengatur tindak lanjut atas hasilnya.
  • Pasal 19: Mengatur penerbitan bukti penerimaan elektronik (BPE) atas SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE

BAB VII: Pembayaran dan Penyetoran Pajak Tambahan

  • Pasal 20: Menetapkan batas akhir pembayaran dan penyetoran pajak tambahan, yaitu maksimal pada akhir tahun pajak GloBE. Penyetoran/pembayaran dilakukan menggunakan kode akun pajak 411618 dengan kode jenis setoran 610 (pajak tambahan berdasarkan IIR); 620 (pajak tambahan berdasarkan UTPR); dan 630 (pajak tambahan berdasarkan DMTT).

BAB VIII: Penyesuaian Setelah Pelaporan

  • Pasal 21: Mengatur perlakuan penyesuaian pajak tercakup; penurunan yang material (≥ EUR 1 juta) harus disesuaikan berdasarkan ketentuan pajak tambahan adisional kini (Additional Current Top-Up Tax).
  • Pasal 22: Memberikan hak bagi wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE atas kemauan sendiri.

BAB IX: Pengawasan

  • Pasal 23: Memberi wewenang kepada DJP untuk melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak GloBE, termasuk meminta penjelasan, dokumen penentuan harga transfer, dan laporan keuangan konsolidasi.

Bab X: Pemeriksaan

  • Pasal 24: Memberi wewenang kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE dan untuk tujuan lain.

BAB XI: Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan, Banding, dan Gugatan

  • Pasal 25: Mengatur wewenang dirjen pajak untuk membetulkan surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), dan berbagai surat Keputusan. Pembetulan itu bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
  • Pasal 26: Mengatur hak wajib pajak untuk mengajukan banding.
  • Pasal 27: Mengatur hak wajib pajak GloBE untuk mengajukan gugatan.

BAB XII: Ketentuan Lain-Lain

  • Bagian Kesatu: Mata Uang yang Digunakan pada SPT Tahunan PPh dalam Rangka Melaksanakan GloBE (Pasal 28)
  • Bagian Kedua: Tahun Pengenaan GloBE yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE (Pasal 29)
  • Bagian Ketiga: Transitional Simplified Reporting Framework pada Periode Tertentu (Pasal 300
  • Bagian Keempat: Pertukaran Informasi GIR (Pasal 31)

BAB XIII Ketentuan Penutup

  • Pasal 32: Peraturan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 4 Mei 2026.

Untuk melihat PER-6/PJ/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. Simak juga berita seputar PER-6/PJ/2026.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.