PER-6/PJ/2026

WP Tercakup Pajak Minimum Global Wajib Ajukan Penambahan Status ke DJP

Muhamad Wildan
Selasa, 12 Mei 2026 | 12.15 WIB
WP Tercakup Pajak Minimum Global Wajib Ajukan Penambahan Status ke DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional tercakup pajak minimum global untuk menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

"Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).

Entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan menjadi wajib pajak GloBE bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Dengan demikian, suatu grup perusahaan multinasional mulai tercakup GloBE pada tahun 2025 bila omzetnya melebihi €750 juta setidaknya pada 2 dari 4 tahun sebelum tahun pengenaan GloBE, yakni 2021 hingga 2024.

Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE disampaikan oleh entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan secara elektronik melalui portal wajib pajak.

Merujuk pada Lampiran A PER-6/PJ/2026, informasi yang disampaikan dalam permohonan antara lain nama dan NPWP serta terpenuhinya status entitas induk utama; identitas entitas induk utama; identitas grup perusahaan multinasional; tahun pertama pengenaan GloBE; alamat korespondensi; serta NIK/NPWP, nama, email, dan nomor telepon penanggung jawab.

"Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status sebagai wajib pajak GloBE," bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2026.

Atas permohonan dimaksud, kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui coretax administration system.

Bila wajib pajak GloBE tidak mengajukan penambahan status, status wajib pajak GloBE akan ditambahkan secara jabatan berdasarkan penelitian oleh KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar.

PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.