PMK 29/2025

Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 30 Mei 2025 | 13.00 WIB
Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS)Pengenaan BMTP atas impor produk EPS tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 29/2025.

Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor produk EPS melalui PMK 174/2021, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Namun, industri dalam negeri ternyata masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyesuaikan diri sehingga pengenaan BMTP masih diperlukan.

“...industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk expansible polystyrene,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 29/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

BMTP adalah pungutan negara yang dapat dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Simak Apa Itu BMTP?

BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Untuk itu, BMTP diterapkan secara temporer dengan mempertimbangkan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah. 

Berdasarkan PMK 29/2025, BMTP dikenakan terhadap  impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene/EPS) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10.

Pemerintah menetapkan BMTP atas impor produk EPS berlaku selama 3 tahun ke depan. PMK 29/2025 pun telah memerinci besaran tarif BMTP yang yang berlaku untuk setiap tahunnya dalam lampiran.

Pada tahun pertama (1 tahun sejak PMK 29/2025 berlaku), tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.352,478/kg. Pada tahun kedua, tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.328,473/kg. Pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.304,468/kg.

PMK 29/2025 diundangkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku 7 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 29/2025 akan efektif berlaku mulai 23 Mei 2025. Secara lebih terperinci, PMK 29/2025 terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya. 

·       Pasal 1
Pasal ini memberikan definisi BMTP.

·       Pasal 2
Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMTP.

·       Pasal 3
Pasal ini mengatur periode pengenaan BMTP beserta besaran tarif yang dikenakan.

·       Pasal 4
Pasal ini menerangkan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

·       Pasal 5
Pasal ini mengatur pengenaan BMTP atas produk impor EPS berlaku terhadap semua negara, selain negara yang dikecualikan. Adapun negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk EPS tercantum dalam lampiran PMK 29/2025.

·       Pasal 6
Pasal ini mengatur kewajiban penyerahan surat keterangan asal (SKA) atas impor produk EPS asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP.

·       Pasal 7
Pasal ini menerangkan apabila impor produk EPS asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ternyata  tidak memenuhi ketentuan asal barang maka akan dikenakan BMTP.

·       Pasal 8
Pasal ini mengatur BMTP berlaku terhadap impor produk EPS yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

·       Pasal 9

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 29/2025, yaitu 7 hari kerja setelah diundangkan.

Untuk membaca PMK 29/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.