[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
RAPBN 2027

Kepabeanan dan Cukai 2027 Ditargetkan Rp316 Triliun, Turun 5,7%

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 16 Agustus 2026 | 09.00 WIB
Kepabeanan dan Cukai 2027 Ditargetkan Rp316 Triliun, Turun 5,7%
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,60 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan tersebut turun 5,77% dibandingkan dengan target dalam APBN 2026 sebesar Rp336 triliun. Target tersebut juga lebih rendah 1,25% dibandingkan dengan outlook 2026 yang diperkirakan mencapai Rp320,60 triliun.

"Untuk income tahun 2027, [target] pendapatan kepabeanan cukai Rp316 triliun, terkoreksi atau turun 1,2% [terhadap outlook]," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers RAPBN 2027, dikutip pada Minggu (16/8/2026).

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun pada 2027. Target tersebut meningkat 12,14% dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.631,40 triliun.

Adapun dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.693,70 triliun, target 2027 meningkat sekitar 7,96%.

Penerimaan perpajakan pada 2027 terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.591,40 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,60 triliun.

Purbaya mencatat sedikitnya ada 3 faktor yang akan memengaruhi kinerja penerimaan perpajakan pada 2027. Faktor tersebut meliputi kondisi perekonomian, keberlanjutan reformasi perpajakan, serta risiko volatilitas harga komoditas.

Selanjutnya, Purbaya menyebut terdapat 4 langkah kebijakan yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan tahun depan.

Pertama, memperkuat keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional.

Kedua, meningkatkan kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi, sinergi, dan penegakan hukum. Ketiga, memperkuat sistem perpajakan ekonomi digital yang kondusif dan berkeadilan.

Keempat, memberikan insentif yang lebih terarah untuk mendorong investasi dan hilirisasi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.