[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LHP LKPP 2025

Pemerintah Suntik Insentif Bea Masuk Rp50,4 Triliun pada 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 18 Juli 2026 | 14.30 WIB
Pemerintah Suntik Insentif Bea Masuk Rp50,4 Triliun pada 2025
<p>Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal kepada pelaku usaha, dengan total nilai manfaat mencapai Rp50,40 triliun pada 2025.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 mencatat insentif fiskal tersebut telah dimanfaatkan oleh sebanyak 2.743 wajib pajak. Adapun insentif fiskal yang dimaksud berupa fasilitas pembebasan bea masuk, penangguhan bea masuk, dan pengembalian bea masuk.

"Realisasi nilai pemanfaatan atas insentif atau fasilitas/kemudahan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tahun 2025 sebesar Rp50,40 triliun dengan jumlah wajib pajak penerima manfaat sejumlah 2.743," tulis pemerintah dalam LKPP 2025, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).

LKPP 2025 mencatat sedikitnya ada 10 insentif fiskal yang digelontorkan pada tahun lalu. Pertama, pembebasan bea masuk sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 UU Kepabeanan, dengan realisasi nilai insentif mencapai Rp9,36 triliun dan dimanfaatkan oleh 981 wajib pajak.

Kedua, pengembalian bea masuk dalam rangka kemudahan impor tujuan ekspor, dengan nilai realisasi Rp798,45 miliar dan dimanfaatkan oleh 92 wajib pajak.

Ketiga, penangguhan bea masuk dalam rangka kawasan berikat, dengan realisasi nilai insentif Rp32,86 triliun dan dimanfaatkan oleh sebanyak 1.331 wajib pajak.

Keempat, penangguhan bea masuk dalam rangka gudang berikat, dengan realisasi insentif senilai Rp3,09 triliun dan dimanfaatkan oleh 168 wajib pajak.

Kelima, penangguhan bea masuk dalam rangka toko bebas bea, dengan realisasi nilai insentif Rp123,18 miliar dan telah dimanfaatkan 6 wajib pajak.

Keenam, penangguhan bea masuk dalam rangka tempat penyelenggaraan pameran berikat, dengan realisasi senilai Rp16,25 miliar dan dimanfaatkan oleh 6 wajib pajak.

Ketujuh, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan realisasi insentif Rp243,88 miliar dan dimanfaatkan oleh 22 wajib pajak.

Kedelapan, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan pengusahaan panas bumi, dengan realisasi nilai Rp26,56 miliar dan dimanfaatkan oleh 8 wajib pajak.

Kesembilan, pembebasan dan/atau penangguhan bea masuk pada kawasan ekonomi khusus (KEK), dengan nilai pemanfaatan insentif Rp3,87 triliun dan dimanfaatkan oleh sebanyak 129 wajib pajak.

Kesepuluh, insentif atau fasilitas/kemudahan perpajakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN). LKPP tidak mencatatkan nilai maupun jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

"Pemberian kemudahan fiskal tersebut bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing global, serta mendorong investasi dan kinerja ekspor," kata pemerintah.

Selain insentif fiskal seperti di atas, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan untuk mempermudah kegiatan ekspor-impor. Salah satunya ialah kemudahan prosedur seperti pemangkasan waktu clearance melalui berbagai skema, misalnya mitra utama (MITA) kepabeanan dan authorized economic operator (MITA/AEO) dan rush handling.

"Pemberian fasilitas kepabeanan baik secara fiskal maupun prosedural diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional," ulas pemerintah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.