JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan 2 peraturan baru terkait dengan pengenaan bea masuk preferensi dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi (Indonesia and Japan For an Economic Partnership/Ijepa).
Kedua peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2026 dan PMK 61/2026. Melalui PMK 60/2026, Kementerian Keuangan mengatur ulang dan menetapkan kembali tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Ijepa.
Pengaturan ulang dilakukan seiring dengan direvisinya protokol Ijepa. Revisi tersebut membuat peraturan terdahulu, yaitu PMK 50/2022, belum mengakomodasi tambahan komitmen akses pasar berdasarkan persetujuan terbaru.
"Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi...perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," bunyi pertimbangan PMK 60/2026, dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Perincian tarif bea masuk preferensi atas barang asal Jepang tercantum dalam lampiran A PMK 60/2026. Merujuk pada lampiran tersebut, tarif bea masuk preferensi diklasifikasikan berdasarkan jenis barang dan tahun pengenaan. Adapun ada beragam jenis barang yang dikenakan tarif bea masuk 0%. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?
Tidak hanya menetapkan besaran tarif preferensi, PMK 60/2026 juga mengatur penetapan tariff rate quota (TRQ) atas barang impor asal Jepang. Mengacu Pasal 2 ayat (2) PMK 60/2026, penetapan tariff rate quota dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, PMK 60/2026 juga menetapkan tarif bea masuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Ijepa sebesar 0% terhadap impor bahan baku asal Jepang. Perincian jenis barang dan tarif bea masuk berdasarkan USDFS tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C PMK 60/2026.
Adapun USDFS Ijepa adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user. User adalah importir yang merupakan badan usaha berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi bahan baku dengan memanfaatkan USDFS. Simak Apa Itu User Specific Duty Free Scheme?
Untuk memberikan kepastian hukum bagi user, Kementerian Keuangan pun telah memerinci tata cara pemanfaatan bea masuk USDFS melalui PMK 61/2026. Aturan ini menegaskan user yang dimaksud terdiri atas industri penggerak; steel service center; dan industri pendukung.
Berdasarkan PMK 61/2026, user dapat memanfaatkan tarif bea masuk USDFS Ijepa atas importasi bahan baku setelah mendapatkan:
