JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan kewarganegaraan ganda hanya akan diberikan secara terbatas dan khusus untuk 2 kategori.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan nantinya kewarganegaraan ganda hanya diberikan kepada para atlet dan talenta berkeahlian khusus.
"Paling tidak ada 2 kategori, yang pertama kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya, dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," ujar, dikutip pada Minggu (16/8/2026).
Kewarganegaraan ganda akan diadopsi oleh Indonesia dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 beserta nota keuangannya, kewarganegaraan ganda diperlukan guna memberikan kesempatan kepada diaspora Indonesia yang bertalenta untuk memberikan sumbangsih dalam pembangunan.
Selama ini, banyak diaspora Indonesia yang terpaksa memilih kewarganegaraan lain untuk kebutuhan kariernya di luar negeri.
"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarier di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," ujar Prabowo.
Oleh karena itu, kewarganegaraan ganda akan diberikan kepada diaspora yang bertalenta melalui prosedur yang ketat demi melindungi kepentingan Indonesia.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," ujar Prabowo. (dik)
