KABUPATEN KARANGANYAR

Hiburan Malam di Karanganyar Kena Tarif Pajak 70 Persen, Ini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 17 Juli 2024 | 13.00 WIB
Hiburan Malam di Karanganyar Kena Tarif Pajak 70 Persen, Ini Detailnya

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 19/2023 guna mengatur ulang ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Perda baru tersebut dirilis sesuai dengan amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, ketentuan perda terbaru tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

“Dalam rangka memaksimalkan penerimaan...dengan meningkatkan kemandirian daerah, efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, dengan tetap menjaga penerimaan pendapatan asli daerah,” bunyi pertimbangan perda itu, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Pemkab menetapkan tarif terbaru atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%. Namun, khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, dikenakan tarif sebesar 0,4%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap /spa, tarifnya sebesar 70%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu dengan perincian sebagai berikut:

  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%;
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%; dan
  • keperluan bukan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan sebesar 9%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun Pemkab Karanganyar memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet.

Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan mencabut beragam peraturan daerah sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.