JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar berhati-hati dalam menerbitkan obligasi daerah.
Tito mengatakan penerbitan obligasi daerah merupakan bentuk utang yang mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, pemda perlu memastikan pembiayaan tersebut tidak menimbulkan beban fiskal berkelanjutan bagi pemerintahan berikutnya.
"Prinsipnya jangan sampai menimbulkan beban bagi kepala daerah yang baru. Kan banyak sekarang kepala daerah yang curhat ke saya karena mereka harus menanggung utang yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya," katanya, dikutip pada Rabu (16/9/2026).
Tito menyebut obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan sepanjang dana yang dihimpun digunakan untuk membiayai proyek produktif dan mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Dia mencontohkan pembangunan rumah sakit yang dikelola sebagai badan layanan umum daerah (BLUD). Apabila fasilitas tersebut mampu menghasilkan pendapatan, penerimaan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau mungkin utang itu bersifat produktif, misalnya membuat rumah sakit dan rumah sakit itu menguntungkan menjadi BLUD, itu fine. Karena ada pemasukan dan itu bisa membayar utang-utang itu. Bahkan menguntungkan, bisa bayar utang, dapat lagi PAD," tuturnya.
Sebaliknya, Tito meminta pemda mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum mengambil pembiayaan melalui obligasi daerah. Menurutnya, penambahan utang pada daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas dapat memperbesar beban pemerintahan berikutnya.
"Bayangin kalau seandainya dia punya kemampuan [fiskal] rendah, sudah ada utang, suruh mengeluarkan obligasi lagi. Tambah berat lagi bagi kepala daerah berikutnya. Nanti tekor," ujarnya.
Imbauan Tito tersebut disampaikan di tengah rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Pemprov DKI sebelumnya mengusulkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun dalam KUA-PPAS APBD 2027. Obligasi tersebut direncanakan memiliki tenor maksimal 7 tahun dan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan.
Rencana penggunaan dana antara lain untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah, unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.
Dalam perkembangan berikutnya, nilai obligasi yang direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp5,6 triliun. Penerbitannya direncanakan dilakukan secara bertahap, yakni sekitar Rp4,2 triliun pada 2027 dan Rp1,3 triliun pada 2028.
Pemprov DKI juga telah mengajukan permohonan dukungan kepada pemerintah pusat. Proses persiapannya melibatkan sejumlah kementerian/lembaga serta Asian Development Bank (ADB).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan rencana penerbitan obligasi daerah tetap akan dilanjutkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta. Rencana tersebut menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang disiapkan Pemprov DKI di tengah keterbatasan ruang fiskal.
Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan PP 1/2024 telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing. Beleid itu menyatakan pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.
Kemudian, PMK 87/2024 terbit sebagai panduan penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan sukuk daerah. Penerbitan obligasi daerah harus memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan.
Persyaratan administrasi berarti dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, persyaratan keuangan terdiri atas 3 syarat.
Pertama, batas maksimal pembiayaan utang daerah. Syarat ini mengharuskan jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Kedua, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah ditetapkan paling sedikit 2,5. Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan keuangan daerah tercantum dalam Lampiran PMK 87/2024.
Ketiga, batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang daerah sesuai dengan ketentuan dalam PMK mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah.
Sementara itu, persyaratan kelayakan kegiatan berarti kesesuaian terhadap aspek kewenangan, perencanaan, dan penganggaran daerah serta sinkronisasi dengan pendanaan pembiayaan selain obligasi daerah.
Penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dapat dilakukan sepanjang telah mendapat persetujuan menteri keuangan. Adapun menteri keuangan akan memberikan persetujuan setelah mendapat pertimbangan menteri dalam negeri. (dik)
