UU HKPD

UU HKPD Berlaku, 14 Layanan di Daerah Ini Tak Lagi Dipungut Retribusi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 Januari 2024 | 18:30 WIB
UU HKPD Berlaku, 14 Layanan di Daerah Ini Tak Lagi Dipungut Retribusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) per 5 Januari 2024, pemerintah daerah hanya dapat memungut retribusi terhadap 18 objek retribusi.

Melalui UU HKPD, pemerintah memangkas jumlah objek retribusi dari 32 objek menjadi 18 objek retribusi. Rasionalisasi tersebut dilakukan agar retribusi dapat dipungut dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah

“Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” demikian penjelasan bagian umum UU HKPD, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Merujuk Pasal 187 huruf b UU HKPD, peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU HKPD pada 2022.

Sementara itu, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil BBNKB dalam Perda yang disusun berdasarkan UU PDRD masih tetap berlaku sampai dengan 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk itu, ketentuan dalam UU HKPD, selain yang sudah dikecualikan, mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. Terkait dengan hal ini, pemerintah daerah perlu menyesuaikan ketentuan perihal ketentuan retribusi daerah.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Dari sisi retribusi jasa umum, kini hanya terdiri atas 5 objek retribusi dari sebelumnya sebanyak 15 objek. Retribusi yang dihapus meliputi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, dan pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Selain itu, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian lalu lintas, juga turut dihapus.

Selanjutnya, jenis retribusi jasa usaha masih mirip dengan ketentuan terdahulu. Perubahan pada jenis retribusi jasa usaha yang mencolok terdapat pada dihapusnya retribusi terminal.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Dari jenis retribusi perizinan tertentu, kini terdiri atas 3 objek retribusi dari sebelumnya 6 objek. Adapun layanan yang tidak dipungut retribusi meliputi izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan izin usaha perikanan.

Selain itu, retribusi izin gangguan sebelumnya sudah dihapus melalui UU Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga telah mengganti retribusi izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD