KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 18 Desember 2020 | 19.56 WIB
Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?

INDONESIA yang berada di wilayah pertemuan lempeng tektonik membuat kondisi geologisnya kaya akan sumber daya mineral. Sumber daya mineral ini  bisa terkandung di dalam kerak atau perut bumi, dan untuk dapat memanfaatkannya harus melalui kegiatan penambangan.

Sumber daya mineral juga merupakan kekayaan alam yang tidak terbarukan dan berperan penting bagi hajat orang banyak. Untuk itu, pengelolaan dan kegiatan pengambilannya diatur negara. Terdapat beragam jenis sumber daya mineral, di antaranya mineral bukan logam dan batuan.

Kegiatan pengambilan sumber daya mineral bukan logam dan batuan ini turut menjadi sasaran pajak daerah. Pajak tersebut disebut dengan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pajak MBLB?

Definisi
SESUAI dengan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang No.28/2009 (UU PDRD) pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan mineral bukan logam dan batuan, sesuai dengan Pasal 1 angka 30 a quo,  adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.

Sementara itu, pada Pasal 1 angka 4  a quo mendefinisikan batuan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).

Secara lebih terperinci, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB antara lain asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit.

Selain itu, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakkit, dan mineral bukan logam dan batuan lain.

Pajak MBLB ini merupakan pengganti pajak pengambilan bahan galian golongan C yang semula diatur dalam UU No.18/ 1997 dan UU No.34 /2000. Kendati menggantikan, mineral bukan logam dan batuan yang menjadi objek pajak MBLB pada dasarnya serupa dengan bahan galian golongan C.

Istilah bahan galian golongan C sendiri mengalami perubahan. Hal ini lantaran sebelumnya penggolongan bahan galian di Indonesia berdasarkan pada UU No.11/1967. Dalam UU tersebut, bahan galian dibagi menjadi 3 golongan.

Pertama, bahan galian golongan A atau golongan bahan galian yang strategis. Bahan galian strategis digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, dan perekonomian negara. Contohnya minyak bumi, batubara, gas alam.

Kedua, bahan galian golongan B atau golongan bahan galian yang vital. Bahan galian vital digolongkan untuk dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Contohnya besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.

Ketiga, bahan galian C atau bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir. Namun, UU No. 11/1967 selanjutnya disempurnakan dan diganti dengan UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020.

Secara lebih terperinci, UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 membagi usaha pertambangan menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batubara.  Adapun pertambangan mineral dibagi menjadi 4 golongan.

Pertama, mineral radioaktif, seperti tellurium, vanadium, zirconium, samarium, rubidium, thorium, uranium, radium, monasit. Kedua, mineral logam, seperti tembaga, timbal, seng, alumnia, kalium, bauksit, galena.

Ketiga, mineral bukan logam, seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, batu kuarsa, clay. 

Keempat, pertambangan batuan, seperti pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt.

Meski telah berubah, istilah bahan galian C terkadang masih digunakan. Lebih lanjut, mineral bukan logam dan batuan sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia. Misalnya sebagai bahan peralatan rumah tangga, bangunan, obat, kosmetik, alat tulis, barang pecah belah, sampai kreasi seni.

Hal ini membuat pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan banyak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Meski demikian, pajak MBLB tidak mutlak diberlakukan pada suatu kabupaten/kota.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU 28/2009 yang menentukan suatu jenis pajak daerah dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Simpulan
INTINYA pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan mineral bukan logam dan batuan, adalah mineral bukan logam dan batuan seperti dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mineral dan batu bara, di antaranya asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, dan batu permata. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
widyadisty tiara
baru saja
jadi mengerti tentang pajak mineral
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
keren, penjelasannya mudah di pahami. saya jadi cukup paham perihal pajak mineral bukan logam dan batuan dan bedanya dengan mineral bukan logam dan batuan.