JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR mencatat sedikitnya ada 79 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami keterbatasan keuangan dalam menjalankan pemerintahan dan membiayai program-programnya.
Anggota Komisi II DPR Eka Widodo meminta pemerintah pusat segera menyalurkan tambahan dana melalui pos dana alokasi umum (DAU) kepada 79 daerah tersebut.
"Sebanyak 79 daerah yang mengalami kekurangan anggaran bukan persoalan kecil. Jika tidak segera diselesaikan, yang akan menjadi korban adalah para pegawai pemerintah daerah dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik," ujarnya, dikutip pada Minggu (9/8/2026).
Eka menilai kekurangan anggaran di sejumlah pemda merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani pemerintah.
Menurutnya, penyaluran dana perlu dipercepat agar pemda tidak terlambat membayar gaji pegawai. Ia khawatir kondisi tersebut membuat aparatur sipil negara (ASN) daerah tidak termotivasi, sekaligus menyurutkan kinerja mereka, sehingga berpotensi menghambat pelayanan publik.
"Pemerintah pusat harus segera memberikan tambahan kepada 79 pemda yang membutuhkan agar pembayaran gaji pegawai tetap aman dan pelayanan publik tidak terganggu," tuturnya.
Eka juga menambahkan pemerintah perlu memastikan tak ada lagi daerah yang mengalami kesulitan fiskal berkepanjangan. Selain menambah anggaran, menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi tata kelola keuangan daerah agar kesulitan fiskal tidak terulang pada masa mendatang.
"Persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah. Pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih sehat sehingga hak pegawai terlindungi dan pelayanan kepada masyarakat optimal," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan dana senilai Rp20,5 triliun kepada 490 pemda. Rencananya, dana tersebut akan disalurkan paling lambat pekan depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menuturkan bantuan dana itu bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, serta memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan tepat waktu.
Dia menerangkan besaran bantuan dana yang diterima setiap pemda akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kemampuan fiskalnya. Oleh karena itu, sambung menkeu, nominal dana yang diterima pemda nantinya bisa berbeda-beda.
"Ini bantuan dari pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil, [alokasinya] Rp20,5 triliun untuk 490 daerah. Paling lambat minggu depan, ini lagi diproses," kata Purbaya. (rig)
