JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan revisi PP 69/2010 mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bakal mengedepankan pemberian insentif berbasis kinerja pemda.
Tito mengatakan insentif diperlukan untuk memotivasi pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemberiannya perlu didasarkan pada penilaian kinerja sehingga hanya daerah yang memenuhi indikator tertentu yang berhak memperoleh insentif.
"Kalau yang berkaitan dengan PAD, saran kami ini juga diperhitungkan atau dipertimbangkan kinerjanya," ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR, dikutip pada Selasa (4/8/2026).
Tito menilai kinerja pemda dapat diukur menggunakan sejumlah indikator, baik yang disusun Kemendagri maupun instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemda yang memenuhi indikator tersebut dapat memperoleh insentif sebagai bentuk penghargaan.
Dia menjelaskan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu diberikan untuk meningkatkan PAD sehingga pemda memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pelayanan publik.
"Begitu PAD naik, otomatis APBD naik untuk kepentingan masyarakat. Ini win-win [solution]," ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Komisi II DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi dan revisi atas PP 69/2010. Menurut Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi tersebut diperlukan untuk mewujudkan sistem insentif yang lebih adil dan proporsional.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) Indonesia Selle KS Dalle berharap pemerintah segera menindaklanjuti amanat Pasal 104 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, revisi PP 69/2010 berpotensi memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan PAD.
"Kalau itu ditindaklanjuti, maka harapan kami untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan PAD Insyaallah akan secara pelan tapi pasti akan berimplikasi ke sana," ucapnya.
Sebagai informasi, PP 69/2010 mengatur pemerintah kabupaten/kota bisa mencairkan insentif sebesar maksimal 5% dari penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sementara untuk pemerintah provinsi, besarnya insentif ditetapkan paling tinggi 3% dari penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah. Insentif tersebut secara proporsional dibayarkan kepada 5 pihak.
Pertama, pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kedua, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
Ketiga, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Keempat, pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak.
Kelima, pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah. (dik)
