PROFIL PAJAK KABUPATEN TABANAN

Simak Profil Pajak Kabupaten Lokasi Tanah Lot Berada

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:08 WIB
Simak Profil Pajak Kabupaten Lokasi Tanah Lot Berada

KABUPATEN Tabanan merupakan salah satu daerah di Provinsi Bali. Terdiri atas daerah pegunungan dan pantai, daerah ini memiliki luas wilayah 839 km². Tabanan juga dikenal memiliki lahan sawah pertanian yang luas, yakni 22.465 hektare, sehingga dijuluki sebagai lumbung pangan Pulau Bali.

Kabupaten Tabanan memilik beragam pesona dan panaroma alam yang menjadi objek wisata bagi turis lokal dan mancanegara. Mulai dari pantai, situs budaya, situs bersejarah, wisata modern, hingga air terjun dapat ditemui di daerah ini.

Salah satu objek wisata yang terkenal di Tabanan adalah Tanah Lot. Hingga saat ini, pura yang terletak di atas batu besar di lepas pantai tersebut telah menjadi ikon pariwisata Provinsi Bali.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data dari Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Kabupaten Tabanan, produk domestik regional bruto (PDRB) daerah ini pada 2019 mencapai Rp2,38 triliun. Pada tahun tersebut, pertumbuhan ekonomi kabupaten ini tercatat 5,59% atau turun dari capaian tahun sebelumnya 5,71%.

Sebagai daerah pariwisata, kontribusi sektor penyediaan akomodasi dan makanan-minuman terhadap PDB menjadi yang terbesar. Pada 2019, sektor ini menopang 22% dari perekonomian.

Selain itu, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga memberikan kontribusi 22% dari total PDRB. Sektor lainnya yang berkontribusi dominan ialah konstruksi (10%), perdagangan besar dan eceran (9%), dan administrasi pemerintahan (7%).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan


Sumber: BPS Kabupaten Tabanan (diolah)

Lebih lanjut, berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Tabanan pada 2019 menembus Rp1,93 triliun.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dana perimbangan masih menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp1,07 triliun atau 56% dari total pendapatan. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) memiliki kontribusi terendah, yaitu sebesar 18% dari total pendapatan daerah.

Apabila menelusuri lebih dalam komponen PAD Kabupaten Tabanan, penerimaannya didominasi lain-lain PAD yang sah. Kontribusi lain-lain PAD yang sah mencapai Rp205,52 miliar pada 2019 atau sebesar 58% dari total PAD.

Sementara itu, pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 33% atau mencapai Rp116,01 miliar. Reribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menjadi kotributor terendah yang berturut-turut senilai Rp23,36 miliar dan Rp9,94 miliar.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Tabanan pada 2018, yakni senilai Rp35,25 miliar.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp22,51 miliar serta pajak hotel senilai Rp11,16 miliar. Sebaliknya, pajak parkir menjadi kontributor paling rendah untuk penerimaan pajak daerah kabupaten ini dengan realisasi senilai Rp43,78 juta.

Kinerja Pajak
PEROLEHAN penerimaan pajak Kabupaten Tabanan pada periode 2015 hingga 2019 mencatatkan tergolong fluktuatif.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 tercatat senilai Rp105,79 miliar atau 126% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami penurunan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp105,19 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kinerja penerimaan pajak kembali membaik pada 2017 dengan capaian senilai Rp128,18 miliar atau sebesar 133% dari target APBD. Sementara itu, pada 2018, kinerja pajak kembali mengalami penurunan menjadi 97% dari target yang ditetapkan, dengan capaian senilai Rp97,93 miliar.

Pada 2019, penerimaan pajak mencatatkan realisasi senilai Rp116 miliar atau 110% dari target APBD.


Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kabupaten Tabanan diatur ke dalam beberapa peraturan daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Tabanan dapat diakses melalui laman resmi jdih.tabanankab.go.id. Berikut daftar jenis dan tarif pajak serta payung hukumnya di Kabupaten Tabanan.


Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis objek hiburan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik.
  4. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP) dan tujuan pemanfaatan bangunan.

Berbeda dengan sebagian besar daerah lainnya, Kabupaten Tabanan mengenakan multitatif PBB-P2 berdasarkan pada tujuan pemanfaatan bangunan. Tarif PBB-P2 bagi objek pajak yang merupakan kawasan jalur hijau dipatok lebih rendah dari tarif efektif PBB-P2, yaitu sebesar 0.05% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar dan 0,1% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Sebaliknya, bagi objek pajak yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, tarif PBB-P2 yang perlu dibayarkan adalah sebesar 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar dan 0,3% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Tax Ratio
BERDASARKAN estimasi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Tabanan mencapai 0,70% pada 2017.

Adapun nilai rata-rata tax ratio di tingkat kabupaten/kota berada pada level 0,54%. Indikator ini mengindikasikan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Tabanan sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan pada total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan pada peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Kabupaten Tabanan No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Masyarakat dapat mengakses portal resmi Bapenda Kabupaten Tabanan pada laman bkd.tabanankab.go.id untuk mengetahui informasi terkini mengenai perpajakan daerahnya.

Selain pendapatan dari sektor pariwisata dan pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berupaya meningkatkan pendapatan dari pajak daerah guna meningkatkan PAD.

Salah satu upaya yang terus dilakukan oleh Pemkab Tabanan adalah penegakkan terbit administrasi pajak. Dalam upaya ini, Bakeuda secara rutin menerbitkan surat edaran tentang kewajiban wajib pajak dan wajib pungut, menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak daerah yang belum lapor pajak, dan melakukan pembinaan bagi wajib pajak yang belum mematuhi ketentuan pajak daerah yang berlaku.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Pemkab Tabanan juga telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan DJPK. Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyampaian data dan informasi keuangan daerah serta pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak,

Selain dengan pemerintah pusat, Pemkab Tabanan juga bekerja sama dengan DPRD untuk membentuk kelompok kerja (pokja) guna menggenjot penerimaan PAD. Di antara empat pokja yang direncanakan, terdapat pokja yang memiliki fokus untuk mengintensifkan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Salah satuya melalui pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri